Sukses

Tarif Listrik Naik Bakal Picu Inflasi? Ini Jawaban Bos PLN

Kepala BPS Margo Yuwono bahkan memperkirakan, lonjakan tarif listrik akan turut mendongkrak angka inflasi pada bulan ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi saat ini. Salah satunya, PT PLN (Persero) melakukan kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan yang mulai berlaku per 1 Juli 2022 ini.

Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan, inflasi per Juni 2022 secara tahunan berada di angka 4,35 persen. Itu jadi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.

Kepala BPS Margo Yuwono bahkan memperkirakan, lonjakan tarif listrik akan turut mendongkrak angka inflasi pada bulan ini.

"Pemerintah di Juli ini akan menaikan tarif listrik. Juga ini ke depan mempunyai potensi untuk memacu inflasi di Juli. Besarnya nanti akan kita lihat di rilis bulan depan," ujar Margo Yuwono, Jumat (1/7/2022).

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, lonjakan tarif listrik untuk sebagian golongan tersebut jadi satu kebijakan yang sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

"Untuk penyesuaian automatic tarif adjustment bagi keluarga mampu kurang tepat sasaran, dan itu direalokasi ke program lain. Itu hanya berdampak bagi 2,5 juta pelanggan dari 83 juta pelanggan kami," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Diperhitungkan Kemenkeu

Darmawan mengatakan, kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) tersebut bahkan sudah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga tidak akan begitu berpengaruh terhadap lonjakan inflasi.

"Dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menghitung dampaknya pada inflasi, sebesar 0,019 persen dampak terhadap inflasi. Sehingga dampak terhadap perekonomian minimal," sebut dia.

Menurut dia, kenaikan tarif listrik juga jadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, bahwa alokasi dana negara yang tadinya kurang tepat sasaran bisa menjamah penerima yang lebih berhak.

"Koreksi (tarif listrik) ini merupakan filosofi, bahwa setiap tetes bantuan baik kompensasi maupun subsidi, bisa diterima penerima yang betul-betul berhak," tegas Darmawan.

3 dari 4 halaman

Tok! Tarif Listrik Naik dan Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini 1 Juli 2022

Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan pada 1 Juli 2022. Kebijakan dimaksud antara lain kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 hingga pencairan gaji ke-13 PNS.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar para pembeli bahan bakar minyak subsidi atau BBM subsidi mendaftar ke website MyPertamina.

Lebih lengkapnya, berikut penjelasan beberapa kebijakan yang pemerintah berlakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 ini:

1. Tarif Listrik Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.

Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.

"Itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022," katanya.

Kedepannya ada kemungkinan tarif listrik ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.

Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah," tegasnya.

4 dari 4 halaman

2. Gaji ke-13 PNS

Pemerintah mencairkan proses pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada hari ini. Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero).

Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen tersebut, Rabu (29/6/2022), pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Secara umum kebijakan Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pertama, besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Untuk pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata Menkeu Sri Mulyani. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.