Sukses

Dokumen dan Cara Daftar Beli Pertalite dan Solar Subsidi di MyPertamina, Dibuka Hari Ini 1 Juli 2022

Pendaftaran beli pertalite dan solar subsidi bisa dilakukan melalui laman sistem mypertamina di subsiditepat.mypertamina.id.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Pertamina meminta Pembeli Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi yaitu peralite dan solar mendaftarkan diri di MyPertamina secara bertahap mulai 1 Juli 2022. 

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.Adapun tujuan pendaftaran ini adalah agar BBM subsidi bisa tepat sasaran. 

“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, seperti dikutip Jumat (1/7/2022),

Dikatakan jika subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 Triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.   

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun dilapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.  

Dipilihnya MyPertamina pun tidak tanpa alasan, sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Daftar

Berikut adalah cara daftar MyPertamina untuk membeli BBM subsidi pertalite dan solar :

1. Pertama, siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id.

3. Setelah itu, centang informasi memahami persyaratan.

4. Klik Daftar Sekarang.

5. Ikuti instruksi dalam laman tersebut.

6. Selanjutnya, tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh atau download kode QR dari website dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

 

3 dari 4 halaman

Konsumen yang berhak membeli solar subsidi

Konsumen yang berhak membeli solar subsidi di MyPertamina sebagai berikut :

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina :

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pelat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah :

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

 

 

4 dari 4 halaman

Kriteria Lain

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

Sementara untuk konsumen transportasi air, ketentuannya adalah :

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Pertanian dan UMKM

Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.