Sukses

Tekor Gara-Gara Wabah PMK, Peternak Butuh Ganti Rugi

Sama halnya seperti pandemi Covid-19, penyebaran wabah PMK juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, khususnya para pelaku peternak.

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menilai, mitigasi penyebaran wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak bukan hanya dilakukan lewat proses vaksinasi saja.

Sama halnya seperti pandemi Covid-19, penyebaran PMK juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, khususnya para pelaku peternak.

"Yang amat sangat penting segera, bantu petani-petani yang ternaknya kena. Walaupun sebenarnya sudah sembuh, itu terjadi penurunan produksi luar biasa," ujar Andreas kepada Liputan6.com, Kamis (30/6/2022).

Imbas terkena PMK, ia mengatakan, pertumbuhan bobot daging pada seekor hewan ternak bakal terhambat meskipun ia sudah sembuh.

"Kalau pertambahan bobot terhambat, petani atau peternak kan rugi. Karena tidak seimbang lagi antara kebutuhan pakan dan penambahan bobot dari ternak," imbuh Andreas.

Tak hanya untuk daging, penularan wabah PMK juga berpotensi mengganggu sapi perah. Andreas menyatakan, akan terjadi penurunan produksi susu bagi sapi perah yang pernah terkena virus tersebut.

"Itu juga harus mendapat ganti rugi. Apalagi yang mati harus lah, mutlak diganti rugi pemerintah, kalau sapinya kena PMK sampai mati," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan karena terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah ganti rugi yang diberikan mencapai Rp 10 juta per ekor sapi. 

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM," kata Menko Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ganggu Idul Adha, Wabah PMK Diprediksi Baru Bisa Selesai Paling Cepat 2 Tahun

Penyebaran wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak turut mengganggu perayaan Idul Adha pada 2022 ini. Bukan hanya itu, penyebaran wabah PMK  disebut baru bisa teratasi dalam kurun waktu paling sebentar 2 tahun.

"Waktu paling cepat menghentikan penyebarannya ya 2-3 tahun," kata Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa kepada Liputan6.com, Kamis (30/6/2022).

Perkiraan tersebut keluar lantaran wabah PMK penularannya terus membesar meski telah digalakan program vaksinasi. Menurut data terakhir siagapmk.id Kementan, wabah PMK telah meluas hingga ke 223 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Andreas mengatakan, salah satu cara jangka pendek yang bisa dilakukan agar perayaan Idul Adha lebih aman dari PMK, yakni dengan melakukan penguncian wilayah (lockdown).

"Sudah barang tentu harus sangat diperketat proses transportasi ternak antar wilayah, antar daerah. Sebenarnya ternak yang berasal dari daerah yang sudah positif harus tidak boleh sama sekali masuk ke daerah yang masih negatif," bebernya.

"Kenapa? Karena sama seperti manusia, ternak yang saling bertemu saat Idul Adha yang lebih cepat lagi penyebarannya," imbuh dia.

Jelang Hari Raya Kurban, ia mengingatkan, transportasi hewan ternak antar kota hanya boleh dilakukan untuk wilayah-wilayah yang masih berada di zona hijau.

"Ndak boleh wilayah merah, walaupun ternaknya sehat sama sekali enggak boleh. Karena sehat itu juga kita tidak bisa menjamin dia tidak ada PMK-nya. Karena dia bisa saja jadi pembawanya tanpa menunjukan gejala," tegasnya.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak Masih di Bawah 50 Persen

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia per 29 Juni 2022, vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak masih berada di bawah 50 persen. Padahal, vaksin yang sudah terdistribusi ke daerah mencapai 651.700 dosis.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan RI Agung Suganda meminta pemerintah daerah untuk mempercepat vaksinasi PMK terhadap hewan ternak yang sehat. Upaya ini demi mencegah hewan ternah,s seperti sapi dan kambing tidak terpapar PMK.

"Untuk vaksinasi ternak sudah menyasar 80.514 ekor. Namun, data yang kami peroleh pada 29 Juni 2022, vaksin yang sudah disuntikkan sebanyak 115.000 atau 48,42 persen," terang Agung saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Jadi, dari 800.000 dosis vaksin yang sudah ada, yang tersalurkan sebanyak 651.700 dosis vaksin. Kami mengimbau agar mempercepat vaksinasi dengan vaksin yang sudah didistribusikan ke daerah."

Kementan menargetkan 800.000 dosis vaksin terdistribusi dan mulai disuntikkan ke hewan ternak sebelum Idul Adha. Program vaksinasi dilakukan oleh Kementan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kementan dan BNPB berharap sebelum Idul Adha, 800.000 vaksin sudah berada di semua tempat dan sudah mulai disuntikkan per hari sekian banyak," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Proses vaksinasi PMK memerlukan bantuan berbagai pihak. Terlebih, BNPB sudah berpengalaman dalam menangani pandemi COVID-19.

 

 

4 dari 4 halaman

Provinsi dengan Kasus PMK Tinggi

Agung Suganda memaparkan, jumlah provinsi yang tertular wabah PMK sebanyak 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota dengan tertinggi ada di 5 provinsi. Rincian provinsi dengan kasus tinggi PMK per 28 Juni 2022 antara lain:

Jawa Timur 114.921

Nusa Tenggara Barat 43.282

Aceh 31.923

Jawa Barat 30.456

Jawa Tengah 30.386

 

Untuk sebaran hewan ternak yang sakit, sebagai berikut:

Sakit 283.606 ekor

Sembuh 91.555 ekor

Potong bersyarat 2.689 ekor

Mati 1.701 ekor

Belum sembuh 187.661 ekor

Vaksinasi 80.514 ekor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.