Sukses

Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Pakai Solar dan Pertalite

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkap, ada sejumlah kategori yang nantinya akan dibatasi untuk membeli Solar dan Pertalite.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Guna memperkuat, pemerintah tengah menggodok revisi Perpres 191 tahun 2014.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkap, ada sejumlah kategori yang nantinya akan dibatasi. Namun, ia menekankan, hingga saat ini kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah kedepannya.

“Contoh yang akan kita batasi untuk solar itu semua kendaraan plat hitam, itu tidak boleh, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka,” katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6/2022).

Terkait kategori ini, ia mengaku masih mendapat masukan kalau banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.

“Tapi secara umum yang roda empat (plat hitam) itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang plat kuning masih diberikan JBT Solar,” terangnya.

Hal serupa juga akan diberlakukan bagi kendaraan pengangkut barang. Namun ia menegaskan, kategori ini akan disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.

“Kita coba dalam hasil kajian kita, kita akan batasi yang boleh mendapatkan JBT Solar itu kendaraan barang, angkutan barang plat kuning yang membawa sembako,” katanya.

“Bagaimana tahunya? Nah untuk ini, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup. Ini mengarah pada konsumen gimana caranya dengan memberikan rekomendasi oleh dinas terkait, dinas perdagangan misalnya,” tambah Saleh.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kategori Lainnya

Lebih lanjut, ia juga mengungkap, hal yang sama akan diterapkan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi. Keduanya masih memerlukan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.

“bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Apakah ini akan mudah? Ya kita coba, kita punya pengalaman untuk yang saat ini terjadi,” kata dia.

Dia mencontohkan saat ini, surat rekomendasi telah diberlakukan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perikanan dengan produksi maksimal 30 Gross Ton. Begitu pula dengan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

“Dalam draf perpres baru ini setelah kita hitung-hitung mana yang bisa kurangi konsumsi solar sehingga akhir tahun ini bisa mencapai kuota,” katanya.

“yang sifatnya produktif kita utamakan,” imbuhnya.

 

3 dari 4 halaman

Dilarang Konsumsi Pertalite

Lebih lanjut, masih dalam draf revisi Perpres 191/2014, Saleh mengungkap jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite. Ia menekankan pada ukuran CC kendaraan.

“Itu mobil plat hitam masih bisa menggunakan pertalite kecuali diatas 2000 cc. termasuk motor mewah diatas 2000 cc,” katanya.

Sementara itu, untuk mobil plat kuning angkutan orang dan barang masih diperbolehkan untuk mengkonsumsi Pertalite. Dengan adanya batasan besaran cc tersebut, ia pun menyinggung mobil-mobil keluaran teranyar dengan cc rendah.

Terkait ini, ia merekomendasikan pemilik kendaraan di kategori tersebut untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi. Alasannya, selain dari asumsi kemampuan ekonomi, pabrikan juga disebut merekomendasikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

“Jadi selain kita lakukan revisi Perpres (191/2014) ini, kami bersama pak Ega (Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga) terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan bagi yang mampu menggunakan BBM non-subsidi,” tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Pembatasan BBM

Perlu diketahui, dalam rangka melakukan pembatasan penyaluran agar tepat sasaran, pemerintah akan memulai uji coba pembelian Pertalite dan Solar melalui pendaftaran lebih dulu ke situs MyPertamina. Nantinya, data yang diberikan konsumen akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan beli bahan bakar jenis tersebut.

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembelian BBM subsidi pertalite melalui sistem Mypertamina di 5 provinsi mulai 1 Juli 2022.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.

"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta," jelas dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.