Sukses

Tak Punya Aplikasi MyPertamina, Daftar Pembeli Pertalite dan Solar Subsidi Bisa di Link Ini

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui PT Pertamina akan menerapkan sistem pembelian baru bahan bakar minyak atau BBM subsidi Pertalite dan Solar.

Nantinya beli pertalite pakai MyPertamina menjadi hal yang diharuskan agar masyarakat bisa mendapatkan BBM subsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan jika demi memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka pihaknya berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," jelas dia dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website MyPertamina, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. "Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut dia. 

Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

Dia mengatakan jika hal yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diatur Regulasi

Alfian menuturkan jika penyaluran BBM subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dikatakan jika dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Alfian Nasution.

Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

 

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Khusus Mobil

Pertamina meminta masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi pertalite dan solar mendaftar ke website MyPertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli 2022.

Namun,  Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading mengatakan jika aturan beli pertalite pakai MyPertamina ini baru berlaku bagi pengguna kendaraan roda empat atau mobil.

"Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (27/6/2022).

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.