Sukses

Kejagung dan BPKP Bentuk Tim Audit Industri Kelapa Sawit

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tujuannya, untuk memperbaiki tata kelola di industri ini.

Tim gabungan ini akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridornya masing-masing. Setidaknya, BPKP akan menurunkan 42 orang auditor, belum termasuk jumlah orang dari Kejagung.

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan di BPKP (27/6/2022). Gelaran ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung.

Di samping itu, melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit. Dimana persoalan ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” katanya mengutip keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Serta, saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif. Alasannya, kata dia, luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders.

Ia menyebut mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Upaya Preventif

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanangan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam Penanganan Tata Kelola Industri Sawit, diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah.

Serta terus meningkatkan kualitas kasus/perkara penanganan terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentinga negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Audit Perusahaan Kelapa Sawit

Diberitakan sebelumnya, rencana audit perusahaan sawit akan berjalan setidaknya tiga bulan. Ini dihitung sejak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyurati Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menko Luhut menyebut dalam melakukan audit perusahaan sawit akan dijalankan selama tiga bulan. Waktu audit ini juga dikonfirmasi oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

"Sudah disampaikan tiga bulan ya, Kalau saya minta lebih cepat," kata dia kepada wartawan di kantor BPKP, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebut audit ini sudah mulai berjalan. Saat ini BPKP mulai mengumpulkan data dari pemerintah, yakni kementerian dan lembaga terkait yang mengurus regulasi.

"Sudah mulai jalan, dan sekarang ada asosiasi kabupaten-kabupaten penghasil kelapa sawit dan ada 154, mereka sudah bentuk asosiasinya mereka punya data-data nanti akan diserahkan kepada Pak Ateh (Kepala BPKP)," katanya.

Dengan adanya audit ini, ia meyakini akan membawa transparansi terkait perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

"itu kan membuat negeri kita lebih transparan kenapa ada yang tidak suka diaudit itu kelapa sawit," ujarnya.

"Nah itu yang sekarang dengan audit itu kita lakukan dengan benar, dengan benar, berkeadilan, itu keinginan presiden. Jadi rakyat itu harus terima dengan berkeadilan," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Mulai Audit

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan akan memulai audit perusahaan kelapa sawit. Poin yang jadi sorotan adalah terkait izin hingga hak guna usaha lahan sawit.

Ateh mengaku, terkait audit perusahaan sawit bukan perkara kecil. Maka, ia berusaha untuk bisa melaksanakan audit kedepannya dengan komprehensif dari berbagai sudut pandang.

"Harus dicek dulu sebenarnya kita di sini, jangan-jangan ada yang tidak punya izin, jangan-jangan ada yang tidak terdaftar tapi ada barangnya, itu masalah tersendiri dan besar sekali masalahnya, kita harus lihat secara komperhensif sehingga kita punya peta secara keseluruhan berapa sih punya kita ini," kata dia dalam konferensi pers, ditulis Rabu (15/6/2022).

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Ia meminta BPKP untuk melakukan audit. Ateh sendiri mengaku telah menerima surat tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.