Sukses

Garuda Indonesia Menang PKPU, Lolos Jeratan Pailit

Sidang putusan PKPU Garuda Indonesia ditunda selama 7 hari dari 20 Juni 2022 lalu. Sehingga, sidang putusan kembali digelar pada Senin, 27 Juni 2022 hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit. Pada proses PKPU Garuda Indonesia, Hakim memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.

Artinya, seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan. Sebelumnya, sidang putusan ditunda selama 7 hari dari 20 Juni 2022 menjadi Senin, 27 Juni 2022.

"Kami sangat apresiasi putusan majelis hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian dari PT Garuda Indonesia dan hari ini disampaikan di putusannya bahwa PKPU Garuda Indonesia telah berakhir dan mendukung Garuda dan krediturnya untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dan selanjutnya putusan ini akan kami umumkan lewat koran nasional dan berita acara Indonesia," tutur Tim Pengawas PKPU Garuda Indonesia, Asri di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Asri menyampaikan mengacu hasil voting pada 17 Juni 2022 lalu, hasilnya 95 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian. Dengan presentasi utang sebesar 97 persen total utang Garuda Indonesia.

"Kami berharap PT Garuda Indonesia selanjutnya bisa laksanakan putusan perdamaian secara baik-baik," jelas dia.

Sebelumnya, sidang putusan PKPU Garuda Indonesia ditunda selama 7 hari dari 20 Juni 2022 lalu. Sehingga, sidang putusan kembali digelar pada Senin, 27 Juni 2022 hari ini.

Ditundanya sidang putusan karena ada beberapa kendala. Yakni, tak lengkapnya hakim pemutus, hingga adanya surat keberatan dari dua kreditor Garuda Indonesia dan baru diterima hakim pemutus menjelang sidang dilaksanakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Voting

Sebelumnya, hasil voting atau pemungutan suara kreditur yang bagian dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencapai 97,4 persen.

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menilai realisasi voting tersebut menunjukkan kepercayaan tinggi dari kreditur untuk menerima proposal perdamaian perseroan.

"97,46 persen ini angka yang tinggi. Artinya ini lebih dari. Kami percaya bisa terjadi dengan dukungan keiklasan dan kepercayaan kreditur. Kami sangat memahami bila ada yang tak setuju tapi di luar itu kami berkomitmen seluruh kewajiban kami," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra usai voting kreditur, Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dia mengapresiasi atas kepercayaan dan harapan tinggi untuk Garuda Indonesia terbang lebih tinggi lagi. "Dan bapak pengurus ini kepercayaan kepada kami dan kami pastikan tak akan kami sia-siakan," kata dia.

Mengutip keterangan tertulis, rapat dihadiri 365 kreditur dengan jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara.

Kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditur atau 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara 12.162.455 yang bersama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur.

 

3 dari 3 halaman

Kreditor yang Menolak

Adapun kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditur atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.

Adapun kreditur konkuren yang abstain rencana perdamaian sebanyak 3 atau 0,82 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan total suara 14.449 yang bersama mewakili 0,11 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.

Adapun sidang pengumuman hasil voting PKPU Garuda Indonesia pada 20 Juni 2022. Hakim pengawas menyampaikan akan merekomendasikan dari voting PKPU Garuda Indonesia pada 17 Juni 2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.