Sukses

Perhatikan, Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru dari Kementerian PANRB

Kementerian PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB perihal rekrutmen PPPK guru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru. 

Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, demikian dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB, Senin (27/6/2022). 

Terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III. 

Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi. 

Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, juga terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. 

Seleksi Kompetensi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum. 

Seleksi prioritas dibagi menjadi dua golongan, yakni Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III.

Pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil Selesi Tahun 2021, sedangkan Pelamar Prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

Kemudian Seleksi dalam katergori Seleksi Umum, dibagi menjadi 3 golongan di antaranya Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. 

Selain itu, Seleksi dalam katergori Seleksi Umum diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas tersebut di antaranya : 

- Kompetensi teknis

- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

- Wawancara

3 dari 3 halaman

Pemberian Prioritas bagi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas di Tahun 2021

Kementerian PANRB mengatakan, adanya prioritas dalam PPPK tahun ini juga dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Alex Denni.

"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas" kata Alex Denni, dalam unggahan Twitter Kementerian PANRB pada 21 Juni 2022.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Senin (27/6/2022) Menteri PANRB ad Interim Mahfud Md mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif. 

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.