Sukses

BKN Sudah Terbitkan 111.951 NIP CPNS 2021 per 26 Juni 2022

Selain NIP CPNS 2021, BKN juga sudah tetapkan 167.587 Nomor Induk PPPK Guru Tahap I, 111.223 Nomor Induk PPPK Guru Tahap II, dan 11.737 Nomor Induk PPPK non-Guru.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021. Menurut data per 24 Juni 2022, tercatat ada sebanyak 111.951 NIP yang diterbitkan.

Data terbaru ini juga disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosialnya, seperti Instagram, Twitter hingga Facebook. Peserta juga dapat mengecek update penerbitan NIP setiap minggunya melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Merujuk data terbaru BKN, Minggu (26/6/2022), total ada sebanyak 89 CPNS dari berbagai instansi yang mengundurkan diri. Sementara dari total 112.512 peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos tes, baru 112.065 diantaranya yang melakukan pengisian DRH.

Adapun total usul masuk pengajuan NIP yang dilakukan 491 instansi pusat dan daerah yakni sebanyak 112.024. Namun hingga 24 Juni, baru 111.951 NIP yang telah diterbitkan.

Dengan catatan, belum tentu seluruh CPNS yang berhak mendapat NIP tersebut bisa langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN mencatat masih ada 9 usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.

Sebagai contoh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengusulkan penerbitan untuk 4.555 NIP bagi calon pegawai barunya. Namun, masih terdapat 3 NIP yang harus dibetulkan karena alasan teknis.

Selain NIP CPNS 2021, BKN juga sudah tetapkan 167.587 Nomor Induk PPPK Guru Tahap I, 111.223 Nomor Induk PPPK Guru Tahap II, dan 11.737 Nomor Induk PPPK non-Guru.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BKN Minta CPNS yang Sudah Jalani Percobaan 1 Tahun Diangkat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun.

Dikutip dari instagram BKN di @bkngoidofficial, Jumat (10/6/2022), BKN meminta Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) Instansi untuk segera menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 Tahun.

"#SobatBKN berikut prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022. Kuy disimak! _nsp

Kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE tersebut yakin CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN, namun belum diangkat menjadi PNS.

Dan jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

 

3 dari 3 halaman

Lalu bagaimana prosedurnya?

Nah, di sini BKN meminta kepada PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai dengan pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkayan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK penghentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor regional BKN paling pambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.