Sukses

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Segera Gelar RAT

Penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan terhadap 8 koperasi bermasalah terus berlanjut. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru hanya satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, lantaran putusan pailit KSP Intidana oleh Mahkamah Agung (MA), aset-aset yang dimilik KSP Intidana dibekukan.

Sehingga belum bisa melanjutkan putusan RAT, dan melakukan proses homologasi (penjanjian damai), ataupun penggantian dana kepada anggota koperasi.

Sementara sisanya diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, ada yang akan melaksanakan RAT jelang batas ketentuan hingga 30 Juni 2022, bahkan ada juga yang belum melaporkan kepada Satgas.

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.

“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT sebagaimana putusan PKPU, maka kami akan memanggil pihak KSP bersangkutan,” tegas Agus dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya, Agus mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat nomor 161/SATGAS/S/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk mengarahkan jalannya organisasi dan usaha Koperasi, serta mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas.

Selain itu, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT melalui surat nomor 168/Satgas/S/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Agenda RAT

Agus kemudian merinci, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima asset, serta kewajiban Homologasi/PKPUMenyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.

Secara rinci, Agus membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat nomor B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.

“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ujarnya.

Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP Sb agar menjadi masukan/pertimbangan.

Selanjutnya KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas telah mengirim surat nomor 167/SATGAS/S/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal Permohonan Perlindungan Hukum Terkait Putusan Kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” terang Agus.

Indosurya Minta Perpanjangan

Kemudian KSP Indosurya Cipta yang telah menanggapi surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat nomor 094/ISP-DIR/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 perihal Tanggapan Surat Satgas KemenkopUKM.

“Menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional. Maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022,” ungkapnya.

Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, namun hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.

“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi melalui audiensi,” tegas Agus.

Terakhir Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, namun Satgas terus mengundang audiensi Para Pengurus.

 

3 dari 4 halaman

Kepercayaan Terhadap Koperasi

Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas juga intens bersama KemenKopUKM, melakukan Rapat Koordinasi dengan Menko Polhukam. Di mana dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Satgas dan Staf Khusus Menteri telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam. Turut hadir Kepala PPATK, Dirjen AHU Kemenkumham, JAMDATUN, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek penyelesaian pembayaran homologasi putusan PKPU 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.

“Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.

Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Semua dilakukan secara berproses. Sehingga tidak serta merta menuntut segera adanya penyelesaian.

Dalam kasus ini, sambungnya, penanangannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Di satu sisi penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum atau secara pidana, ada juga yang mengajukan pailit ke Kejaksaan Agung.

“Dalam hal ini yang perlu ditegaskan adalah, homologasi sebagai penyelamatan asset business solution, jika diproses hukum pidana, maka aset disita tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan penggantian, dan homologasi tidak bisa berjalan,” jelas Agus.

 

4 dari 4 halaman

Masalah Kepercayaan

Belum lagi aset dipinjamkan kepada anggota yang tak bisa dibayar alias macet, di mana agunannya harus dilelang, maka perlu waktu. Ada lagi aset dalam bentuk saham namun disuspend. Menurut Agus, permasalahan penyelesaian aset koperasi ini sangat kompleks, sehingga harus dipikirkan secara bijak.

“Saya sebagai Ketua Satgas juga prihatin. Setiap hari handphone saya penuh dengan komplain dari anggota di 8 koperasi bermasalah ini, yang nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp 28 triliun. Namun sekali lagi, ada aturan mainnya. Kita harus bersama dari semua pihak, pengurus dan anggota juga harus punya itikad baik, jangan justru menjadi benang kusut,” imbaunya.

Ia juga meminta, penyelesaian kasus koperasi bermasalah ini yang menyangkut soal trust (kepercayaan) bisa memberikan preseden buruk ke koperasi lainnya yang memiliki kinerja baik. “Jangan sampai 8 koperasi bermasalah ini mengganggu sekitar 217 ribu koperasi lainnya. Bagaimana agar kepercayaan terhadap koperasi ini tetap terjaga,” pungkas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.