Sukses

Eks Karyawan Merpati Minta Ketulusan Erick Thohir Cairkan Pesangon Rp 318 Miliar

Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menuntut Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencairkan pesangon bagi kliennya senilai Rp 318 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terus menuntut Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencairkan pesangon bagi kliennya senilai Rp 318 miliar.

Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati David Sitorus akan terus menagih janji pembayaran yang sudah terabaikan sejak 2014. Terlebih Erick Thohir sempat berjanji di hadapan DPR RI, tak ingin zalim kepada karyawan Merpati yang nasibnya terkatung-terkatung.

"Kalau selama ini enggak ada niatnya, dari 2014 masih kosong aja, belum ada niat satu sen pun," kata David saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

"Bapak menteri bilang karyawan prioritas, agar tidak zalim kepada karyawan. Makanya kita lihat mau seperti apa. Kami harap statement Erick penuh ketulusan hati," pintanya.

Pemerintah memang sudah membayar gaji para eks karyawan Merpati 100 persen. Namun, pemerintah disebut David masih berutang Rp 318 miliar untuk pesangon, plus Rp 20 miliar untuk dana pensiun.

"(Gaji) sudah, tinggal pesangon dan dana pensiun. Pesangon Rp 318 miliar, dana pensiun sekitar Rp 14-20 miliar yang belum terbayarkan. Itu untuk 1.233 orang," ungkapnya.

Menurut dia, penantian 8 tahun untuk pencairan pesangon bukan waktu yang sebentar. David ingin seluruh eks karyawan Merpati Nusantara bisa segera mendapatkan keadilan.

"Kalau pun dana talangannya tidak bisa dikucurkan, paling tidak tolong lah pemerintah, buatlah skema pembayarannya seperti apa ke depan. Dirundingkanlah baik-baik," tuturnya.

"Bagi saya, perundingan-perundingan seperti ini penting. Bukan kami mengancam, ini kami bicara bukan perut untuk satu orang. Bukan perut 1.233 orang. Mereka punya istri, anak," tandas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merpati Airlines Pailit, Tinggalkan Kewajiban Rp 10,9 Triliun dan Ekuitas Negatif Rp 1,9 Triliun

Akhirnya nasib maskapai penerbangan nasional Merpati Airlines di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

Penetapan pailitya Merpati tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Menanggapi putusan ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengaku apa yang menjadi tugasnya hampir rampung.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, Selasa (7/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.

 

3 dari 3 halaman

Dinyatakan Pailit

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines.

Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

Selanjutnya, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," demikian dikutip dari situs tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.