Sukses

Menko Airlangga: Pemerintah Ganti Rugi Rp 10 Juta per Sapi yang Dimusnahkan Paksa akibat PMK

Pemerintah juga akan melakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan karena terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah ganti rugi yang diberikan mencapai Rp 10 juta per ekor sapi. 

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM," kata Menko Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK Diketuai Kepala BNPB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah pembentukan Satgas ini untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia.

Satgas ini akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB). “Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Satgas akan dibantu oleh wakilnya, yaitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen Peternakan dan Keswan) Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Asops Panglima TNI.

“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan, kemudian Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dari Deputi Kemenko, Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan COVID-19,” kata Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Ditangani Secepatnya

Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menegaskan komitmennya untuk menangani wabah ini secepatnya.

“Kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan COVID-19, sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan, ini akan kami terapkan dalam penanganan (penyakit) mulut dan kuku,” kata Suharyanto.

Suharyanto juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi agar penyakit ini segera dapat ditangani dengan baik.

“Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah, sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota menyiapkan. Sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin,” pungkas Kepala BNPB. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.