Sukses

Kabar Gaji Satpol PP DKI Jakarta Capai Rp 50 Juta, Ini Rinciannya

Besaran gaji yang bisa dibawa pulang oleh SAtuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)DKI Jakarta tengah ramai diperbincangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Besaran gaji yang bisa dibawa pulang oleh SAtuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)DKI Jakarta tengah ramai diperbincangkan. Alasannya, gaji Satpol PP DKI Jakarta ini bisa mencapai angka di atas Rp 50 juta.

Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk wilayah di DKI Jakarta, dikutip dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, disebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Satpol PP bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.

Dalam Pasal 3 ayat 1 ditulis bahwa pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan atau tugas yang diberikan.

Berikut perincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Satpol PP berdasarkan jabatannya:

- Kepala Satuan (kelas jabatan 15d) : Rp 57.870.000

- Wakil Kepala Satuan (kelas jabatan 14d): Rp 50.670.000

- Sekretaris (kelas jabatan 12c) : Rp 40.770.000

- Kepala Bidang (kelas jabatan 12d) : Rp 39.960.000

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota (kelas jabatan 12d) : Rp 39.960.000

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten (kelas jabatan 12d) : Rp 39.960.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (kelas jabatan 9b) : Rp 26.190.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota (kelas jabatan 9b) : Rp 26.190.000

- Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten (kelas jabatan 9b) : Rp 26.190.000

- Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten (kelas jabatan 9b) : Rp 26.190.000

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan (kelas jabatan 9b) : Rp 26.190.000.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Spanduk Anies Baswedan Bersanding dengan Seluruh Presiden RI Diturunkan Satpol PP

Spanduk berisi foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersanding denganseluruh Presiden Republik Indonesia terpampang di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/6/2022).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) pun langsung menurunkan spanduk tersebut. Tindakan itu dilakukan setelah ada laporan warga.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyebut, pencopotan spanduk yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Pemuda tersebut dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat.

Selain itu, spanduk tersebut ternyata diketahui tidak memiliki izin. Satpol PP pun memutuskan mencopot spanduk tersebut pada Sabtu (18/6/2022).

"Ada laporan warga soal spanduk di JPO, lalu kita cek, lantas kita cek juga permohonan izinnya masuk atau tidak, ternyata tidak ada (tanpa izin). Jadi, kita tertibkan," ujar Budhy.

Dia mengungkapkan, pencopotan spanduk foto Anies dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Spanduk tersebut berwarna merah dan putih, serta menampilkan foto Anies Baswedan bersanding dengan Presiden Republik Indonesia sebelumnya, mulai dari Ir. Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Satpol PP mengaku belum mengetahui siapa pihak yang memasang spanduk Anies Baswedan bersanding dengan seluruh Presiden Republik Indonesia itu. Tapi, pihaknya siap bertindak tegas apabila ditemukan spanduk serupa yang tidak berizin.

"Kita tertibkan karena memasang spanduk di sarana umum tanpa izin melanggar Pasal 52 Peraturan Daerah tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," papar Budhy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.