Sukses

Lembaga Administrasi Negara Turun Tangan Atasi Masalah Pelatihan CPNS di Papua

Mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua dibutuhkan kolaborasi dan sinergi

Liputan6.com, Jakarta Mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari pemerintah pusat dan daerah.

Khususnya terkait permasalahan Latsar CPNS formasi Tahun 2018 di 10 Kabupaten yang ada di Papua yang sudah mendekati batas akhir toleransi waktu pemagangan CPNS yaitu maksimal 2 tahun dengan diskresi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menerima SK CPNS.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Khusus Latsar CPNS antara LAN bersama BPSDM Provinsi Papua dan 10 Kabupaten Provinsi Papua, di Kota Denpasar, Bali, Selasa (21/6).

“Rapat Koordinasi ini menjadi forum yang penting untuk membahas akselerasi sekaligus menyelesaikan penyelenggaraan Latsar CPNS pada 10 Kabupaten yang sampai saat ini masih menyisakan sekitar 4000 ribu CPNS Formasi Tahun 2018 yang belum mengikuti Latsar CPNS. Pekerjaan yang tidak mudah, namun dengan sinergi dan kolaborasi permasalahan ini sangat mungkin untuk bisa diselesaikan,” tambah Adi Suryanto, Rabu (22/6/2022).

Adi Suryanto juga menyampaikan akselerasi ini memerlukan langkah khusus di tengah berbagai problem yang dialami 10 Kabupaten di Provinsi Papua maupun kapasitas BPSDM Provinsi Papua untuk memfasilitasi penyelenggaraan Latsar dimaksud.

Oleh karena itu, diharapkan pada Rakor ini dapat diidentifikasi seluruh permasalahan dengan tepat dan benar, sehingga metode penyelenggaraan Latsar CPNS yang disusun oleh LAN dapat diterapkan.

“Saya minta metode yang didesain mampu menjawab permasalahan yang dihadapi dan tahun ini penyelenggaraan Latsar CPNS untuk formasi Tahun 2018 dapat diselesaikan untuk secepatnya memenuhi hak CPNS" tegas Kepala LAN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Boleh Bertentangan dengan Aturan

Terakhir, Kepala LAN juga berpesan metode Latsar CPNS tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Latsar CPNS yang ada, sehingga tidak akan bermasalah di kemudian hari, khususnya terkait dengan kurikulum dan jumlah JP yang harus dijalani oleh Peserta.

Kebijakan akselerasi ini juga diharapkan menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi tanpa mengesampingkan kompetensi yang dibangun dalam Latsar CPNS yaitu, "Pembentukan Karakter PNS yang Profesional sebagai Pelayan Masyarakat".

 

3 dari 3 halaman

BKN Terbitkan 111.940 NIP CPNS 2021 per 17 Juni 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021. Menurut data per Jumat, 17 Juni 2022, tercatat ada sebanyak 111.940 NIP yang diterbitkan.

Data terbaru ini juga disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosialnya, seperti Instagram, Twitter hingga Facebook.

Peserta juga dapat mengecek update penerbitan NIP setiap minggunya melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Jumlah penerbitan NIP ini masih di bawah total peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Salah satu alasannya, masih banyak peserta yang belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Tidak semua yang lulus mengisi DRH. Jadi yang pasti akan diusulkan ialah yang mengisi DRH. Perbedaan angka juga ialah karena ada yang mengundurkan diri," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Adapun total usul masuk pengajuan NIP yang dilakukan 491 instansi pusat dan daerah yakni sebanyak 112.024. Namun hingga 3 Juni ini, baru 111.940 NIP yang telah diterbitkan.

Dengan catatan, belum tentu seluruh CPNS yang berhak memperoleh NIP tersebut bisa langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN masih terus menerima usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.