Sukses

Melihat Sederet Kasus Investasi yang Menyeret Ustaz Yusuf Mansur

Rumah Ustaz Yusuf Mansur didatangi belasan hingga puluhan massa pada Senin, 20 Juni 2022. Mereka diketahui datang dengan sejumlah keluhan, salah satunya masalah investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur tengah menjadi sorotan publik, setelah rumahnya didatangi belasan orang dengan berbagai keluhan.

Dilansir dari tayangan akun YouTube JIA TV yang diunggah pada Senin (20/6/2022), massa terlihat membawa spanduk besar bertuliskan berbagai keluhan, salah satunya membahas masalah bisnis investasi yang diduga berkaitan dengan pendakwah itu.

Salah seorang perwakilan massa yang datang ke rumah Yusuf Mansur juga meminta untuk bertemu dengan sang ustaz. 

Ia tampak berbincang dengan salah seorang kerabat sang penceramah.

"Kami mau silaturahmi Pak, cuma kan beliau (Yusuf Mansur) enggak ada di tempat," ujar salah satu perwakilan massa, dikutip Selasa (21/6/2022). 

"Kita sudah ke MUI, sudah kemana tapi beliaunya nggak ada. Jadi kita mau ketemu di mana," terang perwakilan massa tersebut.

Sebelumnya, Yusuf Mansur telah menghadapi sejumlah gugatan terkait dugaan wanprestasi hingga investasi bodong.

Berikut adalah sederet kasus investasi yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur, yang dirangkum dari berbagai sumber : 

Gugatan wanprestasi senilai Rp 785 Juta 

Pada akhir 2021 lalu, Yusuf Mansur menghadapi gugatan dari 12 orang terkait perkara wanprestasi. Jumlah gugatan yang dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur tersebut mencapai Rp 785 juta.

Menurut laman sipp.pn-tangerang.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.

Gugatan ini tak hanya dihadapi Yusuf Manzur, tapi juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Investasi Tabung Tanah dengan Sejumlah TKI

Berlanjut pada Januari 2022, sidang gugatan Tenaga Kerja Indonesia yang mengaku mengalami kerugian dengan tergugat Jam'an Nurkhatib Mansur atau yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang perdata itu, Yusuf Mansur diduga melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian Rp 560 juta.

"Sidang kali ini adalah kasus investasi tabung tanah terhadap tiga TKI yang dulu bekerja di Hongkong tahun 2014 lalu. Mereka antara lain, Surati yang berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta. Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan oleh UYM," ujar kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi Bya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten saat itu, dikutip Selasa (21/6).

Asfa Davi Bya mengaku para TKI tersebut terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat UYM mengisi acara di Hong Kong pada 2014 lalu. Dalam ceramahnya, UYM mengajak para TKI yang ada disana untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli sebuah tanah secara bersama yang nominal per meternya di patok Rp 2,2 juta.

"Jadi mereka yang berminat berinvestasi itu diminta melakukan investasinya melalui koperasi Merah Putih. Dan di situ banyak yang minat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM ini. Namun pada kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, tanah di mana, lalu tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya. Dan ketika para TKI ini mencoba mengkonfirmasi melalui koperasi tersebut ternyata tidak jelas juga," terangnya.

Para TKI itu lantas mengajukan gugatan secara perdata. Mereka pun berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu, berikut dengan keuntungan selama mereka menanamkan investasinya.

"Jadi dalam gugatannya, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bersalah kepada Jam'an Nurkatib Mansur dan mengembalikan uang investasi para penggugat. Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Asfa Davi Bya.

3 dari 3 halaman

Massa Datangi Rumah Yusuf Mansur Minta Ganti Rugi Investasi

Rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang, didatangi puluhan massa pada  Senin (20/6/2022) pagi.

Diketahui, massa yang berkerumun ingin membahas masalah bisnis investasi yang diduga berkaitan dengan pendakwah itu.

Adapun jemaah Masjid Darusalam Kota Wisata, Bogor, yang menuntut kejelasan program investasi batu bara.

Sayangnya, para jamaah tersebut tersebut tak berhasil menemui pria bernama lengkap Jam'an Nurchotib Mansur di kediamannya.

Salah seorang perwakilan massa yang datang ke rumah ayah Wirda Mansur itu juga meminta untuk bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur. Ia tampak berbincang dengan salah seorang kerabat sang penceramah.

"Kami mau silaturahmi Pak, cuma kan beliau (Ustaz Yusuf Mansur) enggak ada di tempat," ujar salah satu perwakilan massa seperti dilihat dari tayangan YouTube JIA TV, Senin, 20 Juni 2022.

Perwakilan massa tersebut meminta diberi waktu untuk bertemu Yusuf Mansur. Sayangnya, dalam kesempatan itu, massa tidak berhasil bertemu dengan sang pendakwah.

Sekian lama, kata dia, ia mencari keberadaan pendakwah yang dikenal melalui ceramah sedekah ini ke sejumlah lembaga yang melibatkan ulama.

"Kita sudah ke MUI, sudah kemana tapi beliaunya nggak ada. Jadi kita mau ketemu di mana," tanya perwakilan massa tersebut.

Sebelumnya, Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur melakukan perlawanan dengan mempolisikan sejumlah pihak. Hal ini setelah dituding wanprestasi investasi patungan usaha.

Gugatan terhadap Yusuf Mansur ini sedang bergulir di PN Tangerang. Penasihat Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Deddy DJ melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin 10 Januari 2022.

"Saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar, seakan-seakan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin 10 Januari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.