Sukses

2 Kreditor Asing Tolak Damai Garuda Indonesia, Punya Nilai Utang Rp 2 Triliun

2 kreditor melayangkan surat keberatan dalam sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta 2 kreditor melayangkan surat keberatan dalam sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia. Nilai utang dari 2 kreditor tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

Tim Pengurus PKPU Asri menyampaikan kedua lessor tersebut berasal dari luar negeri. Meski belum dipastikan asal negaranya.

Ia menyampaikan total utang dari dua lessor tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Jumlah suaranya itu ada 2 kreditor, totalnya dari sisi tagihan yang diakui oleh hakim pengawas itu sekitar Rp 2 triliun lebih," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Diketahui, dua lessor yang menyatakan keberatan yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Kendati begitu, Asri menyampaikan surat keberatan itu tidak akan merubah hasil voting yang dilakukan pada 17 Juni 2022 lalu. Artinya, surat keberatan itu hanya berkaitan dengan administrasi.

"Kalau hasil voting tidak berubah karena Greylag sendiri sudah ikut (voting), namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin, dan memang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," katanya.

"Tapi mereka sudah gunakan haknya untuk voting, jadi tak ada perubahan dalam voting karrna sudah mengajukan haknya untuk lakukan voting," imbuh Asri.

Atas alasan ini, sidang putusan PKPU Garuda Indonesia ditunda selama 7 hari. Sehingga sidang putusan akan kembali digelar pada 27 Juni 2022 mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Terlalu Besar

Terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memandang jumlah ini tidak terlalu besar jika dibandingkan keseluruhan utang dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.

Kendati ia juga menghormati dinamika perjalanan sidang dan hak-hak masing-masing kreditor.

"Tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan DPT, tapi kami juga menghormati hak masing-masing kreditor," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Ditunda

Pada kesempatan itu, Asri juga mengungkap alasan sidang putusan ini ditunda. Karena adanya dua kreditor yang melayangkan surat keberatan tersebut.

"Kami sebagai tim pengurus sangat memahami penundaan yang dilakukan oleh majelis hakim karena memang ada surat dari dua kreditor yaitu Greylag sebagai lessor juga, dan memang sudah mengajukan keberatan kepada kami tim pengurus sebelumnya dan kepada hakim pengawas," katanya.

"Tetapi kami sudah menjawab dan hakim pengawas juga sudah menetapkan nilai tagihan Greylag berapa, itu juga sudah ditetapkan. Tetapi memang hari ini kuasa hukum dari Greylag mengajukan keberatan kepada hakim pemutus, dan akan dipelajari oleh hakim pemutus," terang dia.

Dalam persidangan, ia juga telah menyampaikan kalau persoalan ini telah ditetapkan oleh hakim pengawas.

"Kami tadi menyampaikan kepada hakim pemutus hanya sebatas informasi bahwa itu sudah ditetapkan oleh hakim pengawas. Intinya seperti itu," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

15 Kreditor Menolak

PT Garuda Indonesia berhasil memenangi tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) pada Jumat (17/6). Dengan hasil ini, maskapai pelat merah ini berhasil lolos dari ancaman pailit.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mencatat, kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditur.

Angka ini setara 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455, yang secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat hari ini.

"Akhirnya kita berhasil menghasilkan sebuah proposal perdamaian yang Alhamdulillah di terima oleh 96 persen (95,07%) kreditur yang hadir," ujar Irfan kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Adapun, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditur. Angka ini setara 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 302.528.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.