Sukses

Teten Masduki: Kerugian 8 Koperasi Bermasalah Capai Rp 26 Triliun

Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah menyelesaikan permasalahan sejumlah koperasi bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah menyelesaikan permasalahan sejumlah koperasi bermasalah. 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan, pihaknya tengah menangani delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang bermasalah. Dia mencatat, total nilai kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp26 triliun.

"Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 KSP bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (20/6/2022).

Teten menyampaikan, permasalahan tersebut timbul lantaran masih banyak pengelola KSP yang memiliki pola berfikir lemah. Hal ini ditandai dengan minimnya pemanfaatan teknologi canggih untuk mengembangkan bisnis.

"Banyak koperasi jadul, mindsetnya masih lemah. Saya kira perlu reforma, bagaimana transformasi koperasi dengan mengadopsi teknologi digital," jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian telah membentuk Satgas guna memastikan delapan koperasi bermasalah menjalankan putusan PKPU.

"Terus terang jika ini tidak diatasi, bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Sebagaimana yang telah dilakukan Bareskrim dan PPATK, semoga ini berjalan baik," bebernya.

Selain membentuk Satgas, pihaknya juga mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola KSP.

"Kita mesti memperbaiki sektor pengawasan agar lebih baik. Sehingga kami melihat perlunya meninggalkan legacy perbaikan koperasi ke depan yang perlu diprioritaskan, yakni lewat Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibahas dengan Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Tujuan kedatangannya yaitu untuk membahas upaya penanganan kooperasi bermasalah.

Menteri Teten memandang, dalam mengatasi 8 koperasi bermasalah, perlu campur tangan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Khususnya dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlangsung.

"Saya kira sangat penting karena kita tahun dari 8 koperasi bermasalah, yang sudah (menempuh) perdamaian PKPU dalam realisasinya putusan itu (masih) rendah untuk dipatuhi, bahkan ada kecenderungan untuk menghambat penyelesaian putusan PKPU," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (8/6).

 

3 dari 3 halaman

Diluar Kewenangannya

Dia menegaskan, alasan bertemu Menko Mahfud MD karena wilayah penegakan hukum koperasi bermasalah tersebut di luar kewenangan Kemenkop UKM. Namun, pihaknya tetap mengupayakan sejumlah mekanisme yang turut dipantau oleh Kemenkop UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Dia mengungkap, dari 8 koperasi yang bermasalah, tak seluruhnya menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Untuk itu, Menteri Teten memandang perlu ada penegakan hukum yang dilakukan, hal ini jadi peran penting Kemenkopolhukam dan lembaga terkait lainnya.

"Kedua, bagi manajemen koperasi yang tak lakukan PKPU dan ada indikasi misalnya melakukan pengalihan aset yang tidak sesuai, nah itu dilakukan penegakan hukum," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.