Sukses

2 Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI Rp 216 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. Pengguggat adalah anak dari obligor BLBI Kaharuddin Ongko, Irjanto Ongko.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. Pengguggat adalah anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216.126.084.000,- (dua ratus enam belas miliar seratus dua puluh enam juta delapan puluh empat ribu Rupiah) dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah)," bunyi gugatan itu, mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Jumlah ini berdasar padA tuntutan dinilai tak adanya dasar hukum dari penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Aset yang dimaksud adanya dua bidang tanah.

Yakni, pertama, sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

"Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," tulis gugatan tersebut.

Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan Satgas BLBI dengan status melakukan pelanggaran hukum oleh Badan atau Pejabat negara. Satgas BLBI juga diminta untuk mencabut plang sitaan terhadap aset Irjanto Ongko.

"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," seperti tertulis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Uang Paksa

Selain nominal Rp 216 Miliar yang tercantum, Satgas BLBI juga diminta membayar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan pasca putusan dibacakan pengadilan.

"Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan," seperti dikutip.

"Menghukum Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara a quo," tulis gugatan nomor 8.

Gugatan tersebut terdaftar per 7 Juni 2022 dengan nomor 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Saat ini, status gugatan itu masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Pemeriksaan persiapan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu 22 Junin 2022 mendatang. Agenda terjadwal dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

 

3 dari 4 halaman

Satgas BLBI Sita Aset Irjanto Ongko

Satuan Tugas atau Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Rabu (23/3/2022) hari ini kembali menyita aset yang punya keterikatan dengan obligor Kaharudin Ongko. Kali ini, penyitaan dilakukan untuk dua aset lrjanto Ongko, yang merupakan penanggung utang sekaligus anak dari Kaharudin Ongko.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

Secara nilai, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen), dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).

""Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tegas Rionald, Rabu (23/3/2022).

 

4 dari 4 halaman

Mengacu MRNIA

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.