Sukses

Syarat, Biaya, dan Cara Buat Paspor Baru Lewat Offline dan Online

Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Bagaimana caranya?

Liputan6.com, Jakarta Paspor merupakan salah satu dokumen yang diperlukan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Jadi, sebelum berangkat pergi liburan atau mengurus keperluan lain ke luar negeri, pastikan Anda sudah memiliki paspor. Bagi yang belum punya, bisa mengurus pembuatannya terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor?

Sebelum itu, ketahui lebih dulu pengertian paspor. Mengutip dari laman kemlu.go.id, paspor merupakan dokumen perjalanan yang membuat identitas diri pemegangnya, antara lain nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

Sementara itu, paspor diterbitkan oleh masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, ada tiga jenis paspor yang berbeda kegunaannya. Ketiga paspor itu antara lain paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Bagi yang ingin ke luar negeri dan belum punya paspor, Anda tentu harus mengurus pembuatan paspor terlebih dahulu. Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Bagaimana caranya?

Seperti mengutip laman imigrasi.go.id, Sabtu (18/6/2022), berikut ini cara membuat paspor offline dan online.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Membuat Paspor

Sebelum mengetahui langkah-langkahnya, perhatikan dulu apa saja syarat mengurus paspor.

Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

a. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,

b. Kartu Keluarga,

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua. jika tidak tercantum, pemohon dapat melapirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang),

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

 

 

3 dari 4 halaman

Cara Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor Online

Untuk membuat paspor online, Anda bisa mengajuakan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut dapat diunduh di App Store atau Google Play Store. Berikut ini prosedurnya:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Cara Membuat Paspor Offline

1. Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal,

2. Bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan,

3. Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi,

4. Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto,

5. Selanjutnya, Anda harus melewati tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

6. Terakhir, lakukan pembayaran.

7. Anda akan mendapatkan informasi waktu pengambilan paspor.

Perlu diketahui, dalam proses permohonan paspor, akan ada beberapa proses yang harus dilewati hingga paspor tersebut diterbitkan. Mekanisme penerbitan paspor tersebut antara lain pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.

Biaya Membuat Paspor

Sementara untuk biayanya, di laman imigrasi.go.id disebutkan biaya pembuaran paspor antara lain:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.