Sukses

Jelang berakhir, Harta Terungkap Lewat PPS alias "Tax Amnesty II" Hampir Rp 200 Triliun

Sudah ada 87.677 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 104.714 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 13 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 87.677 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 104.714 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (17/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 195,5 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 19,5 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 170,7 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 15,3 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 9,8 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya sebentar lagi program ini akan berakhir.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fasilitas PPS

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri.

Kemudian 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengingatkan kepada wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty I segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II.

Yoga menegaskan, agar wajib pajak tidak ragu untuk mengikuti PPS.Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3 dari 4 halaman

Pengungkapan Tak Amnesty Jilid II Melonjak Drastis, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total nilai harta bersih yang disetorkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II melonjak tajam di Juni 2022. Setelah 15 hari pertama jumlahnya mencapai Rp 89,3 triliun.

Angka ini meningkat sekitar 304 persen dari bulan sebelumnya. Kementerian Keuangan menyebut tak ada faktor khusus yang menyebabkan kenaikan signifikan tersebut.

"Eggak ada faktor yang tiba-tiba," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direkturat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).

Perlu diketahui, nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp 20,7 triliun. Sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp 83,6 triliun.

Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun di bulan Januari, Rp 9,2 triliun di bulan Februari, Rp 27,6 triliun di bulan Maret, Rp 23 triliun di bulan April Rp 37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp 89,3 triliun di bulan berjalan ini.

Ia menerangkan, jika dilihat perolehan sejak awal tahun 2022, ia memandang animonya cukup baik. Meski ada penurunan karena adanya konsentrasi ke SPT Tahunan.

"Sekarang setelah bulan april, SPT selesai, kami pun di DJP dengan gencar melakukan sosialisasi, baik di kantor pusat maupun unit vertikal diadakan pertemuan-pertemuan, gathering, yang dilakukan teman-teman unit vertikal dengan wajib pajak. itu satu sisi," terangnya.

Di sisi lain, ia juga memberikan pemberitahuan lebih lanjut melalui surat elektronik atau email. Di tahap awal ia sudah mengirimkan ke sekitar 1,64 juta peserta.

"Ini yang sedang dalam proses ada sekitar 18 juta nantinya. ini masih proses. yang 18 juta masih dalam proses. karena kan banyak, jadi lama," katanya.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Tak Menaruh Target

Kendati begitu, ia tak menaruh target kapan langkah itu bisa diselesaikan. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum 30 Juni 2022.

"kita belum bisa mengira karena saya mendapat laporan ada sudah dapat, ada yg belum. 18 juta kan nggak sebentar, jadi baru proses. dan juga kesadaran wajib pajak kan memang biasanya di belakang-belakang, jadi mungkin ini mulai mereka perhatikan karena waktunya tinggal 15 hari," paparnya.

"Makanya saya imbau kepada masyarakat bahwa ini tinggal 15 hari, bisa segera dimanfaatkan PPS ini," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.