Sukses

Satgas BLBI Sita Tanah 580 Ribu Meter Persegi Milik Obligor Trijono Gondokusumo

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan kepada aset obligor BLBI Trijono Gondokusumo. Aset yang diminta adalah sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor.

Aset yang diambl tersebut adalah barang jaminan atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.

"Pada hari ini, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Bogor, Kamis, (16/6/2022).

Rio mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 5,38 triliun. Selanjutnya aset tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yakni dilelangkan.

"(Nanti) dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," kata dia.

Dia menyebut Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Mulai dari pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Selain Rio, proses penyitaan juga dilakukan bersama Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Mereka adalah Katim Sidik KBP Chandra Kumara, Wakaposko KBP Bagus Suropratomo, Katim Olah Data dan Lapangan AKBP Nona Pricillia Ohei, Katim Profilling Data AKBP Agus Waluyo, Katim UKL AKBP Yohanes Richard SIK dan tim, Kanit Sidik LP AKBP Prayoga, Tim Profilling AKP Irfan dan tim Polres Kabupaten Bogor.

Hadir pula Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho beserta jajaran, serta Camat Jonggol Andri Rahman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Satgas BLBI Baru Sita Aset Obligor Rp 19 Triliun

Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dipertanyakan. Pasalnya, sampai 31 Maret 2022, Satgas BLBI disebut baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp19,16 triliun.

Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.

“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin yang didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, dikutip Senin (26/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Sayangnya kata Bustami, kinerja Satgas BLBI ini belum memuaskan.Hal ini terlihat dari pencapaian kinerja dari Satgas BLBI ini yang masih jauh panggang dari api.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. Namun hingga kini, nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp19,16 triliun.

"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 Triliun ini tidak akan tercapai," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kemampuan Satgas BLBI

Sementara itu, Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Hardjuno meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset maupun harga para obligor BLBI ini.

“Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target,” kritiknya.

Menurutnya, dengan waktu tersisa sangat terbatas maka untuk mengejar target yang telah ditentukan.Karena itu saran Hardjuno, Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri. Mereka musti berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerja Satgas BLBI.

“KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” tuturnya.

Hardjuno mengatakan kerjasama antarlembaga dalam memburu asset para obligor pengemplang BLBI sangat penting.Sebab, fasilitas BLBI memiliki sifat kejahatan yang sangat jahat dan menjadi mega skandal nomor 1 negeri ini.

“Hanya saat inilah momentum untuk menyelesaikannya dan memotongnya dari masa depan negara ini,” tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Bebani APBN

Kegagagalan Satgas BLBI akan membuat warisan masalah masa lalu ini terus menejerat jalannya bernegara.

“Kenapa? Karena uang hasil kejahatan BLBI yang sangat besar itu diduga membuat para pengemplang itu bisa leluasa menggunakannya untuk mainan politik, bandarin calon elit negara, sehingga negara ini seperti disandera oleh masa lalu terus,” jelas Hardjuno.

Satgas BLBI semestinya juga memberi perhatian pada masalah Obligasi Rekap BLBI yang saat ini terus membebani APBN dengan pembayaran bunga rekap setahun mencapai hingga Rp 50-70 triliun. Bunga obligasi rekap ini selalu akan menjadi perkiraan karena selama ini pemerintah tidak terbuka berapa sebenarnya yang dibayarkan negara kepada bank-bank penerima obligasi rekap tersebut.

“Sekarang yang jelas bank-bank ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor 1 di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mustinya ada moratorium obligasi rekap,” papar Hardjuno.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.