Sukses

Sederet Tantangan UMKM Indonesia Go Digital

Bank Indonesia memproyeksikan nilai transaksi e-commerce pada 2022 sebesar Rp 526 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data rekapitulasi internal Kementerian Koperasi dan UKM, Juni 2022 tercatat jumlah pelaku UMKM terhubung dengan ekosistem digital mencapai 19 juta UMKM.

Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memproyeksikan nilai transaksi e-commerce pada 2022 sebesar Rp526 triliun.

Dikutip dari bahan KemenkopUKM, Rabu (15/6/2022), belum ada kategori/label khusus untuk membedakan UMKM reseller/produsen pada e-commerce.

Berdasar hasil pengamatan sebagian besar profil UMKM yang menggunakan platform e-commerce untuk berjualan adalah reseller. Dimana 90 persen dari barang yang dijual di e-commerce adalah barang impor.

Saat ini beberapa media sosial yang merupakan platform digital di luar e-commerce juga sudah membuka fitur jual-beli/marketplace, dan belum teridentifikasi sebagai socio commerce, bagian dari PPMSE.

Dalam pengembangan UMKM go digital tentunya tak terlepas dari tantangan dan permasalahan, diantaranya pernah terjadi praktik crossborder ilegal terjadi di e-commerce.

Contohnya fenomena Mr. Hu sempat viral di 2021. Simulasi atas laporan ini menunjukkan dari dari 1 SKU saja negara berpotensi dirugikan lebih kurang Rp 14 miliar.

Kemudian, adanya crossborder ilegal juga berdampak terjadinya predatory pricing. Yaitu, Produk UMKM Indonesia dengan harga lebih tinggi jadi sulit bersaing karena pelaku predatory pricing cenderung memiliki kemampuan manufaktur dan modal lebih kuat.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebaran Barang Palsu

Permasalahan selanjutnya, maraknya sebaran barang palsu pada PPMSE juga patut diwaspadai. Laporan Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy memasukkan tiga lokapasar yang beroperasi di Indonesia (dari 42 secara global) dalam daftar pengawasan terkait penjualan atau penyediaan barang palsu & aktivitas pembajakan.

KemenkopUKM mencatat tingkat literasi digital Indonesia berdasarkan Indeks Literasi Digital tahun 2021 termasuk ke dalam kategori sedang dengan skor indeks 3,49.

Pilar Digital Culture merupakan pilar dengan skor tertinggi, sedangkan pilar Digital Safety adalah pilar paling rendah. Di sisi lain, UMKM yang adalah 99 persen pelaku usaha di Indonesia juga didominasi oleh pelaku Usaha Mikro.

Tantangan lainnya terkait akselerasi pemerataan akses internet di seluruh Indonesia sebagai fondasi ekonomi digital Indonesia. Berdasarkan data Kominfo tahun 2021 lebih kurang ada sebanyak 12.500 desa di Indonesia belum mendapatkan akses jaringan internet 4G.

Penggunaan internet masih terpusat di Pulau Jawa (43,92 persen), Sumatra(16,63 persen), Sulawesi (5,53 persen) Kalimantan (4,88 persen), Nusa Tenggara (2,71 persen), Papua (1,38 persen), Bali (1,17 persen), dan Maluku (0,81 persen).

 

 

 

3 dari 3 halaman

Belajar dari India

Value e-commerce di India diperkirakan naik 1200 persen dalam 10 tahun (2016-2026), karena tingginya transaksi ecommerce. Permasalahan dalam e-commerce di India seperti COD, tingginya retur dan refund, dan pembatalan pesanan karena keterlambatan.

Tantangan ini kemudian disolusikan oleh Flipkart, Flipkart adalah e-commerce No. 1 di India (diakuisisi oleh Walmart USD 16 Miliar). Kesuksesan Flipkart memberikan diskon besar, harga murah dengan review konsumen baik, pengiriman kilat, dan market analytics.

Dari sisi regulasi di India tentang e-commerce yang bersifat holistik mengatur tentang Perlindungan data pribadi konsumen, pembatasan kewenangan investor asing, memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di India bagi perusahaan ritel asing, penutupan ritel online asing dari investasi asing, pembatasan kewenangan platform dengan model bisnis marketplace, ketentuan mengenai cross border (semua produk dari luar negeri harus melalui kepabeanan), dan pembuatan platform ritel e-commerce khusus bagi pelaku UMKM.

Berdasarkan analisa kumpulan regulasi terkait e-commerce di India, India lebih memiliki fokus pengaturan tentang data untuk melindungi baik konsumen dan produsen. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.