Sukses

Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Disimak

Pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar rencananya harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar. Rencananya, pembelian BBM Pertalite dan Solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting menjelaskan, hingga saat ini kebijakan pembelian BBM Pertalite menggunakan MyPertamina belum diberlakukan. Sebelum kebijakan ini berlaku, Irto memastiakn akan ada sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu. 

"Belum ada kewajiban itu (membeli pertalite menggunakan MyPertamina), nanti akan ada sosialisasi dan uji coba," kata dia, Rabu (15/6/2022).

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, ke depan yang berhak mengisi solar dan Pertalite harus melakukan registrasi di aplikasi MyPertamina, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPH Migas.

“Ya solar kan JBT (jenis BBM tertentu), pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kemudian kuotanya sudah ditentukan masing-masing 15,1 juta kl dan 23,05 juta kl, sementara kita proyeksikan kebutuhan lebih dari itu,” kata Saleh kepada Liputan6.com.

Sehingga penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran. Oleh sebab itu konsumen solar ini mesti tercatat atau registrasi dulu di MyPertamina, kemudian diverifikasi. Jika berhak bisa mendapatkan solar.

Apabila telah disetujui, maka konsumen memiliki akses dan dapat membeli solar subsidi. Tentunya, agar petugas Pertamina tahu maka pembeli dihimbau untuk menunjukkan bukti sudah akses MyPertamina dengan bukti seperti QR Code.

Begitupun sebaliknya, bagi yang tidak terverifikasi. Maka konsumen tersebut tidak berhak menerima subsidi, dan harus membeli Jenis BBM umum (JBU).

Lebih lanjut, untuk menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina,  perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lantaran, Perpres tersebut mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi.

“Betul (harus direvisi), tujuannya untuk menyesuaikan konsumen pengguna,” pungkasnya. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Beli BBM Bagi Pengguna Motor

Lebih lanjutnya, begini cara beli BBM pakai aplikasi MyPertamina seperti mengutip informasi dari laman mypertamina.id, Rabu (15/6/2022).

1. Pastikan jarak antara motor dengan pulau pompa (mesin pengisian bahan bakar) adalah sejauh 1,5 meter.

2. Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina.

3. Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman.

4. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.

5. Lakukan pengisian BBM untuk motor Anda.

6. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.

7. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.

8. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.

9. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.

Sebagai informasi, dengan aplikasi MyPertamina ini masyarakat pun bisa top up saldo hingga melakukan pembayaran secara cashless.

 

3 dari 4 halaman

Cara Beli BBM Bagi Pengguna Mobil

1. Lakukan pengepasan posisi mobil di tempat parkir dekat pulau pompa yang disediakan SPBU Pertamina.

2. Pengendara mobil diharap mematikan mesin dan berada di dalam kendaraan selama proses pengisian BBM berlangsung.

3. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.

4. Lakukan pengisian BBM untuk mobil Anda.

5. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.

6. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.

7. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.

8. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi MyPertamina ini melalui PlayStore khusus Android dan App Store untuk iOS.

 

 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Siapa Saja yang Boleh Beli?

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan sepakat atas inisiatif pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar tersebut. Dia menilai, sudah saatnya pemerintah memberikan subsidi kepada orang bukan lagi dalam bentuk barang.

Dalam hal ini, ia memaparkan sejumlah golongan yang menurutnya berhak menerima kompensasi untuk diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar.

"Kriterianya saya kira kendaraan roda 2, angkutan umum, angkutan sembako, operasional UMKM, mobil pribadi dengan tahun di bawah 2012, dan kendaran petani kecil dan menengah," ungkap dia kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Bila tak dibatasi, Mamit menyebut pemerintah ke depan pasti bakal terus kerepotan. Pasalnya, berapapun kuota yang dialokasikan dalam APBN untuk subsidi BBM jenis gasoline pasti akan jebol, lantaran siapapun bisa mengkonsumsi barang subsidi tersebut.

"Hal ini karena tidak ada larangan yang jelas dari pemerintah terkait dengan hukuman jika tidak tepat sasaran," ujar dia.

Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, ia beranggapan penyaluran BBM bersubsidi akan lebih mudah. Asalkan semua pihak mempunyai visi yang sama untuk mengurangi beban subsidi.

"Dampaknya bagi negara pasti akan sangat membantu karena beban keuangan akan semakin berkurang. Selain itu, negara akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan sektor yang lain, tidak melulu subsidi energi," tuturnya.

Masyarakat yang secara kriteria berhak membeli Pertalite dan Solar tentunya tengah menunggu kapan aturan itu akan diterapkan. Liputan6.com lantas coba mengkonfirmasi hal tersebut kepada BPH Migas, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini naik. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.