Sukses

Tolak Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA, KSPI: Berat Buat Buruh

KSPI menegaskan sikapnya menolak kenaikan tarif listrik bagi golongan 3.500 VA keatas.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan sikapnya menolak kenaikan tarif listrik bagi golongan 3.500 VA keatas. Ia mengaku kalangan buruh juga ada yang mengambil daya sebesar itu.

Iqbal menyebut kenaikan tarif listrik akan membebani keuangan masyarakat. Terlepas dari masyarakat itu golongan atas atau golongan basah.

"Listrik itu jadi kebutuhan primer, kelas menengah atau tidak tetap butuh listrik. Dengan demikian setiap upah baik kelas menengah atau bukan pasti akan dialokasikan untuk biaya listrik," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2022).

"Kami tetap menolak kenaikan walaupun argumentasinya untuk pengguna kelas atas atau apapun, dan buruh juga ada pelanggan di 3.500 VA, berat dong dia. Dengan demikian kenaikan (tarif listrik) akan berimbas kemana-mana, bukan bicara kelas," paparnya.

Argumentasinya ini berdasar pada kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021. Ia menyebut, dengan ketentuan itu, berarti upah masyarakat tidak bertambah dalam kurun waktu tiga tahun.

Artinya, dengan upah yang tetap, sementara masyarakat dihadapkan dengan beban kenaikan tarif listrik. Maka, ia menyimpulkan itu bisa menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

"Daya beli buruh itu turun 30 persen, ditengah upah yang tidak naik masa listrik dinaikkan, kayak kompeni dong, apa-apa kalau kekurangan biaya, naik pajak, listrik kan substitusi dari pajak," katanya.

"Partai Buruh menolak kenaikan listrik dengan argumentasi apapun. Toh kalau pakai di atas itu pasti biayanya akan naik karena beban listriknya besar," tambahnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Golongan Mampu

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan kenaikan tarif listrik tak berlaku bagi masyarakat bawah. Artinya, hanya golongan mampu yang akan dikenakan tarif anyar.

Pria yang akrab disapa Darmo ini menyebut penyesuaian tarif berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Ia menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/6/2022).

Informasi, selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli -- September 2022).

Darmo menyebut, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Tujuannya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

 

3 dari 4 halaman

Rincian Tarif

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.

 

4 dari 4 halaman

Boleh Turun Daya

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan bisa melakukan perubahan daya terpasang jika keberatan terhadap kenaika tarif listrik. Syaratnya, hal itu tidak menimbulkan dampak teknis kedepannya.

Artinya, penurunan daya yang dilakukan oleh pelanggan tidak menimbulkan masalah baru, misalnya tidak tahannya beban daya.

"Pindah daya silakan, karena itu hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, menyesuaikan dengan melakukan adjustment dengan konsumsi listrik ke masyarakat tersebut," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).

Informasi, pemerintah akan menerapkan tarif keekonomian bagi pelanggan kategori 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Kemudian, kantor pemerintah yang telah ditentukan.

Darmawan menyebut penyesuaian kembali harga ini telah mempertimbangkan kemampuan golongan masyarakat tersebut. Di kelompok ekonomi mapan ini, Darmawan menilai tiap rumah atau bahkan kamarnya telah memiliki pendingin udara atau AC.

Dengan begitu, jika memutuskan untuk turun daya, ia mengingatkan untuk mempertimbangkan beban listrik tersebut. Sehingga bisa menyesuaikan dengan daya yang diambil.

"Jangan sampai oindah daya dipaksakan dan jadi masalah teknis sendiri," katanya.

Perlu diketahui, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Yakni, pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.