Sukses

Tarif Listrik Orang Kaya Naik per 1 Juli 2022, Berikut Fakta-faktanya

Pemerintah sepakat menyesuaikan kembali tarif listrik bagi beberapa golongan pelanggan. Penyesuaian kali ini membuat tarif listrik naik sekitar 17 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sepakat menyesuaikan kembali tarif listrik bagi beberapa golongan pelanggan. Penyesuaian kali ini membuat tarif listrik naik sekitar 17 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan biaya yang perlu dibayarkan pelanggan ini. Termasuk kenaikan harga komoditas dunia.

Imbasnya, biaya pokok produksi listrik di dalam negeri pun mengalami peningkatan. Artinya, beban terhadap anggaran semakin berat jika terus memberikan subsidi.

Maka, pemerintah mengambil kategori pelanggan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) atau R2 dan pelanggan 6.600 VA keatas (R3) untuk tarif listriknya disesuaikan. Golongan kantor pemerintah (P1, P2, P3) pun mengalami penyesuaian kembali.

Golongan ini dinilai mampu secara finansial, sehingga subsidi yang sebelumnya disalurkan pemerintah mulai dicabut. Tarif baru berlaku mulai 1 Juli 2022.

Berikut sederet fakta-fakta mengenai kenaikam tarif listrik:

Golongan Mampu

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan kenaikan tarif listrik tak berlaku bagi masyarakat bawah. Artinya, hanya golongan mampu yang akan dikenakan tarif anyar.

Pria yang akrab disapa Darmo ini menyebut penyesuaian tarif berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Ia menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/6/2022).

Informasi, selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Darmo menyebut, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Tujuannya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Tarif

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.

Boleh Turun Daya

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan bisa melakukan perubahan daya terpasang jika keberatan terhadap kenaika tarif listrik. Syaratnya, hal itu tidak menimbulkan dampak teknis kedepannya.

Artinya, penurunan daya yang dilakukan oleh pelanggan tidak menimbulkan masalah baru, misalnya tidak tahannya beban daya.

"Pindah daya silakan, karena itu hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, menyesuaikan dengan melakukan adjustment dengan konsumsi listrik ke masyarakat tersebut," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).

Informasi, pemerintah akan menerapkan tarif keekonomian bagi pelanggan kategori 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Kemudian, kantor pemerintah yang telah ditentukan.

Darmawan menyebut penyesuaian kembali harga ini telah mempertimbangkan kemampuan golongan masyarakat tersebut. Di kelompok ekonomi mapan ini, Darmawan menilai tiap rumah atau bahkan kamarnya telah memiliki pendingin udara atau AC.

Dengan begitu, jika memutuskan untuk turun daya, ia mengingatkan untuk mempertimbangkan beban listrik tersebut. Sehingga bisa menyesuaikan dengan daya yang diambil.

"Jangan sampai oindah daya dipaksakan dan jadi masalah teknis sendiri," katanya.

Perlu diketahui, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Yakni, pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Tarif Listrik Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan pengenaan tarif baru bagi golongan 3.500 Volt Ampere keatas. Salah satunya golongan ini masuk ke kalangan masyarakat mampu.

Dorektur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan masyarakat yang termasuk golongan itu dinilai tak perlu mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang antara Kementerian dan Lembaga terkait.

"Kenapa jadi (melakukan) adjustment (penyesuaian), karena ada masukan dari teman-teman di Senayan, di DPR RI bahwa hal penyaluran yang tak tepat sasaran itu agar segera diakhiri," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Kemudian, adanya pengaruh harga komoditas global yang turut berpengaruh terhadap penetapan tarif listrik dalam negeri. Misalnya, dengan adanya kenaikan harga minyak dunia dari proyeksi APBN sebesar USD63 per barel, hingga menyentuh hampir USD 100 per barel.

"Suasana atau kondisi global sekarang yang tadi kami sampaikan, sebagai bagian dari masyarakar global kita gak bisa menghindarinya," kata dia.

"Dan ada tekanan di energi minyak dan gas bumi, karena kita masih tergantung sementara tak kita kontrol, maka kita putuskan sharing burden, tak semuanya dihandle (disubsidi) APBN," tambah Rida.

Rida menyebut, dalam diskusi yang berlangsung, pemerintah menyiapkan hingga 6 skenario penyesuaian tarif. Dari kenaikan drastis, hingga bertahap.

"Ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dibahas dan itu tak sekali, hingga ke tingkat mwnteri, kita di bagian teknis menyiapkan segala sesuatunya berupa beberapa skenario," katanya.

"Sampai kita kembangkan 6 skenario bagaimana diterapkan per triwulan III 2022, mulai dari drastis sekaligus naik, ada yang bertahap dan segmentasinya saha, dan diputuskan sejak kapan bermula," terangnya.

Indikator Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkap penyesuaian tarif berdasar pada beberapa indikator ekonomi.

Menurut, realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan, Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD). Kemudian ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram.

Ini sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.

Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian _tariff adjustment_ untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Naik Sejak 2017

Lebih lanjut ia mengungkap, sejak tahun 2017, belum ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan. Guna menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.