Sukses

Kemenkeu Prediksi Penerimaan Pajak 2022 Tumbuh 15,3 Persen

Dalam UU APBN 2022, penerimaan negara dari perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak di 2022 bisa tumbuh 15,3 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak bisa melebihi target dalam UU APBN 2022 yakni sebesar Rp 1.784 triliun.

"Outlook 2022 sebesar 15,3 persen ini kita berikan keputusan yang sangat strategis dan tetap dalam kondisi mitigasi yang kami hadapi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, di Badan Anggaran DPR, Senin (13/6/2022).

Dalam UU APBN 2022, penerimaan negara dari perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun. Namun dalam kondisi saat ini diperkirakan beberapa pos penerimaan perpajakan mengalami peningkatan.

Misalnya penerimaan bea dan cukai diprediksi bisa mencapai Rp 299 triliun dari yang semula hanya ditargetkan sebesar Rp 245 triliun. Kemudian penerimaan pajak juga mengalami peningkatan menjadi Rp 1.485 triliun dari semula targetnya Rp 1.265 triliun.

Febrio mengatakan proyeksi kenaikan penerimaan pajak tahun 2022 ini sebagai bukti perekonomian nasional kembali membaik. Kenaikan 15,3 persen tersebut telah melampaui kondisi sebelum pandemi yakni sepanjang 201-2019 yang pertumbuhannya sebesar 6,5 persen.

Berbagai prediksi tersebut tidak terlepas dari bonus kenaikan harga komoditas yang melambung tinggi di pasar global. Meski begitu, Febrio menegaskan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menghadapi kondisi ketidakpastian.

Alasannya, ketidakpastian global ini telah berdampak langsung pada kebijakan moneter maupun perdagangan global. Terlebih beberapa waktu lalu, pemerintah sempat melarang ekspor komoditas demi menjaga persediaan kebutuhan dalam negeri.

Hal ini pun kata dia bukan lagi sesuatu yang baru karena banyak negara yang juga menjalankan strategi yang sama. "Walaupun sempat harus melarang ekspor beberapa komoditas tapi kami berhasil menjaga suplai di dalam negeri dan saat ini sudah lepas lagi ekspor," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Kantongi Pajak Rp 14,4 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Sebanyak 68.762 wajib pajak dengan 81.180 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS), yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Jumat (10/6/2022), hingga 9 Juni 2022 nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 144,2 triliun.

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 14,4 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 125,5 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 11,1 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,49 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 20 hari lagi program ini akan berakhir.

PPS ini memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Selain itu, pihaknya juga tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

Suryo pun mengingatkan kepada wajib pajak, batas waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"PPS sebentar lagi selesai. Ini sosialisasi terakhir dan saya ingin mendengar banyak partisipasi untuk mengikuti PPS dan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi," kata Suryo.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

3 dari 3 halaman

DJP Kirim Email ke 18 Juta Wajib Pajak

Program Pengungkapan Sukarela alias PPS akan segera berakhir 21 hari lagi. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat elektronik (surel) atau email kepada 18 juta wajib pajak agar segera ikut PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Email ini sifatnya mengingatkan. Jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Pria yang biasa disapa Neil ini menjelaskan, sebelumnya DJP sudah mengirimkan email kepada 1,62 juta pada 24 Maret 2022, berisi himbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

Pengiriman 18 juta email kepada wajib pajak itu masih dalam tahap proses dan sebenarnya sudah dilakukan sejak Mei 2022. Kendati begitu, DJP tidak menargetkan jumlah penerimaan pajak dari program tersebut, lantaran PPS sifatnya sukarela.

"Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada," imbuh Neil.

Adapun hingga 8 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 66.102 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 77.938 surat keterangan.

Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 138 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 13,83 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 120,1 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 10,5 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,3 triliun.

Karena program ini sifatnya terbatas, maka DJP berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin. Neil pun menyarankan agar wajib pajak tidak melakukan pelaporan di waktu batas terakhir, yakni 30 Juni. Sebab, program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.