Sukses

Jokowi Larang Direksi-Komisaris BUMN jadi Pengurus Parpol dan Caleg

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Jokowi juga melarang untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan terkait BUMN ini diteken Jokowi 8 Juni 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 22 PP 23/2022. Isi pasal 22 ayat 1 telah diubah dari bunyi pasal 22 pada PP 45/2005.

"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kelapa/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis Pasal 22 ayat 1 PP 23/2022.

Selanjutnya, ayat 2 pasal 22 ini memuat ketentuan lebih lanjut mengenai larangan ini akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Menteri. Menurut pantauan, hingga saat ini, aturan mengenai larangan ini belum terbit.

Di sisi lain, larangan yang sama juga berlaku bagi Komisaris di perusahaan pelat merah. Ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 PP 23/2022.

"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," seperti tertuang.

Mengenai aturan ini juga selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan menteri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perbedaan

Dari muatan dalam PP 23/2022 tersebut, ada perubahan diksi yang dilakukan Jokowi. Ini jika membandingkan isi PP 45/2005.

Dalam aturan lama, baik Direksi dan Komisaris dilarang untuk menjadi anggota partai politik dan calon atau anggota legislatif.

Dengan demikian, perubahan yang dilakukan Jokowi adalah menambahkan diksi atau posisi calon kepala atau wakil kepala daerah, atau merangkap menjadi kepala atau wakil kepala daerah.

Melalui PP 23/2022 juga Jokowi menegaskan Direksi dan Komisaris harus menanggung beban jika terjadi kerugian di BUMN.

Aturan mengenai Direksi tercantum salam Pasal 23 ayat 2 dan tambahan di ayat 2a. Sementara, aturan mengenai Komisaris dan Dewan pengawas ada di Pasal 59 ayat 2 dan dilengkapi ayat 2a.

Mengutip Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sssuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Beberapa syarat bisa membebaskan dari kewajiban Direksi bertanggung jawab atas kerugian di perusahaan pelat merah. Setidaknya ada 4 poin alasan yang dimuat di PP 23/2022.

Pasal 27 ayat 2a memuat, Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baikdan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

"Yang dimaksud dengan "mengambil tindakanuntuk mencegah timbul atau berlanjutnyakerugian" termasuk juga langkah untukmemperoleh informasi mengenai tindakanPengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian,antara lain melalui forum rapat Direksi," tulis lampiran penjelasan PP 23/2022.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Komisaris

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru. Di dalamnya mewajibkan komisaris bertanggungjawab atas kerugian yang dialami perusahaan pelat merah.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan ini telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 59 ayat 2. Disini ada sedikit perubahan spesifik dari aturan sebelumnya. Dengan memasukkan diksi 'rugi' dalam isi ayat tersebut.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 59 ayat 2, dikutip Senin (13/6/2022).

Sebetulnya, isi pasal ini tak jauh berbeda dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 59 ayat 2 PP Nomor 45/2005. Disana tertulis "Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"

Meski ada perubahan terkait diksi, sehingga jenis kesalahan atau kelalaian yang tertuang di aturan sebelumnya dengan jelas disebut 'kerugian'. Sementara, pasal 59 ayat 1 PP 23/2022 sendiri mengamanatkan Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

 

4 dari 4 halaman

Tambahan

Selain melakukan perubahan, Jokowi juga menambah sejumlah syarat guna melengkapi maksud dari Pasal 59 ayat 2. Tambahan ini mengenai kewajiban tanggung jawab atas kerugian bisa dilepas dengan beberapa ketentuan.

Setidaknya, ada tiga ketentuan yang diatur Jokowi dan dirangkum dalam pasal 59 ayat 2a. Sehingga berbunyi;

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan Pengawasan dengan itikad baikdan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untukmencegah timbul atau berlanjutnya kerugiantersebut.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukangugatan ke pengadilan terhadap anggota DewanPengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannyamenimbulkan kerugian pada Perum," tulis pasal 59 ayat 3 PP 23/2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.