Sukses

Jokowi Bikin Aturan Baru, Komisaris BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Rugi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru. Di dalamnya mewajibkan komisaris bertanggungjawab atas kerugian yang dialami BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru. Di dalamnya mewajibkan komisaris bertanggungjawab atas kerugian yang dialami BUMN.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan ini telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 59 ayat 2. Disini ada sedikit perubahan spesifik dari aturan sebelumnya. Dengan memasukkan diksi 'rugi' dalam isi ayat tersebut.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 59 ayat 2, dikutip Senin (13/6/2022).

Sebetulnya, isi pasal ini tak jauh berbeda dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 59 ayat 2 PP Nomor 45/2005. Disana tertulis "Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"

Meski ada perubahan terkait diksi, sehingga jenis kesalahan atau kelalaian yang tertuang di aturan sebelumnya dengan jelas disebut 'kerugian'. Sementara, pasal 59 ayat 1 PP 23/2022 sendiri mengamanatkan Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tambahan

Selain melakukan perubahan, Jokowi juga menambah sejumlah syarat guna melengkapi maksud dari Pasal 59 ayat 2. Tambahan ini mengenai kewajiban tanggung jawab atas kerugian bisa dilepas dengan beberapa ketentuan.

Setidaknya, ada tiga ketentuan yang diatur Jokowi dan dirangkum dalam pasal 59 ayat 2a. Sehingga berbunyi;

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan Pengawasan dengan itikad baikdan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untukmencegah timbul atau berlanjutnya kerugiantersebut.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukangugatan ke pengadilan terhadap anggota DewanPengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannyamenimbulkan kerugian pada Perum," tulis pasal 59 ayat 3 PP 23/2022.

 

3 dari 4 halaman

3 BUMN Dibubarkan

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan tiga perusahaan yang sudah sejak lama tidak beroperasi. Ini merupakan bagian dari transformasi BUMN yang dilakukan selama ia menjabat.

Tiga perusahaan yang dibubarkannya yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

“Pada kesempatan hari ini, ada tiga perusahan yang akan dilakukan segera (pembubaran) dan menyusul perusahaan lainnya dibawah Danareksa dan PPA (Perusahaan Pengelola Aset) yang bisa dikonsolidasikan atau dikurangi jumlahnya,” kata Menteri BUMN dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia menyebutkan ini bagian dari pembubaran tujuh perusahaan yang direncanakan diambil tindakan. Ia pun menyebut tiga perusahaan yang dibubarkannya ini telah sejak lama tidak beroperasi.

Rincian BUMN nya, PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak 2008, lalu PT Industri Gelas sudah tak beroperasi sejak 2015, serta PT Industri Sandang Nusantara tak beroperasi sejak 2018.

“Tentu perusahaan ini tidak boleh terus terkatung-katung, kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikannya secara baik, toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi,” katanya.

Proses keputusan pembubaran ini telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Resminya pembubaran ini disebut akan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit pada Juni 2022 mendatang.

 

4 dari 4 halaman

Sisa 4 BUMN

Dengan demikian berarti masih ada empat perusahaan yang belum dilakukan pembubaran. Daftarnya;

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

Menurut data yang dimiliki Liputan6.com, satu perusahaan yang juga direncanakan untuk dibubarkan adalah PT PLN Batu Bara. Yang proses akhirnya masih dalam proses penghitungan aset oleh Kementerian BUMN

Data terbaru, untuk Merpati Airlines, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Ini berarti mengabulkan permohonan dari PT Perusahaan Pengelola Aset terkait kepastian nasib Merpati Airline.

Menteri Erick menyebut, kewajiban perusahaan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut akan menyelesaikan pesangon ex karyawan maskapai penerbangan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.