Sukses

Jaga Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Telah Gelontorkan Subsidi Rp 243 T dan Kompensasi Rp 94 T

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik. Tarif listrik ini naik dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti harga minyak dunia hingga kondisi pelanggan yang merupakan orang mampu. 

PT PLN (persero) pun siap melaksanakan keputusan kenaikan tarif tenaga listrik atau tariff adjustment kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mencatat, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021 untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik. Menyusul, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan sejak 2017.

"Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi," ujar Darmawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Adapun, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Khususnya kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang masih bertahan di kisaran USD 100 per barel. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN sekitar USD 63 per barel.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkapnya.

Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Listrik 3.500 Va ke Atas Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik. Tarif listrik naik mengacu pada kondisi makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.

Ini diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022). "Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022 jadi sekarang masih berlaku tarif lama," jelas dia.

Dia menuturkan jika beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik harus dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrolnya.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD 100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD 63 per barel.

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan dampak tarif listrik naik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

3 dari 3 halaman

Direstui Jokowi

Kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas rupanya telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.

Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.

"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.

Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.