Sukses

KPCPEN akan Dibubarkan, Bagaimana Nasib Program Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa Komite program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tahun ini menjadi yang terakhir. Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Mengenai Pak Airlangga menyampaikan KPCPEN mudah-mudahan seiring dengan melandainya covid ini mungkin kita di tahun ini masih ada KPCPEN, program PEN masih akan tetap ada untuk mendorong ekonominya,” kata Susiwijono dalam Media Briefing Global Crisis Response Group (GCRG), di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Lantas apakah program Kartu Prakerja juga akan dihentikan?

Susiwijono, menjelaskan awalnya program Kartu Prakerja merupakan program reguler. Lantaran pandemi covid-19 melanda Indonesia, maka program tersebut digeser menjadi program semi bansos.

Tapi nantinya, akan dikembalikan menjadi program reguler. Artinya program kartu prakerja masih akan tetap ada dan berlanjut.

“Nanti kalau program reguler, tetap ada. Itu tadinya prakerja dimulai di awal 2020.Begitu mau mulai ternyata kena pandemi, sehingga shifting digeser jadi semi bansos. Kalau pandemi mulai melandai, kembali ke program reguler, yang tujuan utamanya adalah re-skilling, upskilling dan tenaga kita,” jelasnya.

Menurutnya, bukan berarti jika KPCPEN dibubarkan beberapa program-program yang ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat juga ikut hilang. Namun, akan dikembalikan ke Kementerian/Lembaga dan menjadi program reguler.

“Bukan berarti kalau PCPEN gak ada kemudian program-program bagaimana memperkuat daya beli masyarakat, bansos tidak ada, tetap ada. Tapi jadi program reguler masing-masing K/L,” ujarnya.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Daftar di prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah dibuka. Program ini merupakan pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dibuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 ini disampaikan akun instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang!!!!," dikutip dari akun @prakerja.go.id, Rabu (8/6/2022).

Seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id. Namun sebelum itu, masyarakat harus memenuhi persyaratan daftar Program Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

3 dari 4 halaman

Cara Daftar

Setelah mengetahui persyaratannya, silakan langsung mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut ini.

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya. 

4 dari 4 halaman

Langkah Berikutnya

16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.

17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.

18. Setelah itu, klik Kirim OTP.

19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

23. Klik Mulai Tes

24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.

25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.