Sukses

Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, Peruri Gandeng Kejaksaan RI

Peruri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI pada Rabu, 8 Juni 2022

 

Liputan6.com, Jakarta Guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Peruri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI. Penandatanganan dilakukan oleh JAMDATUN, Feri Wibisono dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi Peruri terus berinovasi dan bertransformasi ke bisnis digital security, Peruri memiliki sejumlah rencana strategis ke depan untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia. Sebagai BUMN, tentu dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Peruri harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu Peruri menjalin sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Oleh karena itu, sinergi Peruri dengan Kejaksaan RI diharapkan mampu mencegah aktivitas maupun keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

“Seiring dengan iklim kompetisi bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan dituntut untuk bisa adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara. Oleh karenanya, kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit),” ucap Dwina Septiani Wijaya, Kamis (10/6/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan Hukum

Sementara itu, JAMDATUN, Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.

“Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara,” kata Feri Wibisono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Peruri adalah BUMN yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia.

    Peruri

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • kejaksaan

Video Terkini