Sukses

Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah, Bayar Sesuai Gaji

DJSN berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran BPJS Kesehatan yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).

Asih menjelaskan skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.

Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. "Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan)," kata dia.

Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayananan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.

"Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria," kata dia.

Asih menambahkan skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sekarang menunggu izin prakarsa (Jokowi)," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konsep Kelas Rawat Inap

Sebagai informasi, konsep kelas rawat inap standar JKN merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kesamaan hak baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar.

Namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat dengan naik kelas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan pembiayaan sendiri atau menggunakan asuransi tambahan.

Kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Adapun 12 kriteria tersebut antara lain:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Memiliki ventilasi udara yang sesuai standar dengan tujuan untuk kepentingan dilusi udara.

3. Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar.

4. Kelengkapan tempat tidur5. Nakas per tempat tidur

6. Suhu dan kelembaban ruangan

7.Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi) dan ruang rawat gabungan.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur,

9. Tirai atau partisi antar tempat tidur,

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen berikut kelengkapannya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Distandarisasi, Mulai Kapan?

Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun perihal yang akan direvisi yakni terkait kelas rawat inap standar.

"Status saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi Perpres 82/2018 untuk mengatur kelas rawat inap," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Nantinya Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan yang menjadi tahap awal tersebut. Hanya saja, saat ini masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.

"Masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk perubahan Perpres 82/2018," kata dia.

Hanya saja, dalam peraturan yang akan dikeluarkan tersebut tidak akan mencantumkan besaran tarif kepesertaan BPJS Kesehatan. Permenkes yang diterbitkan hanya berisi detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan mana saja yang akan dilaksanakan.

Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga program yang dijalankan bisa berkelanjutan dan meningkatkan mutu dari program JKN.

4 dari 4 halaman

Rencana Penyesuaian

Sebagai informasi, penerapan kelas standar sudah disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada Juli 2022 akan diimplementasikan 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal. Kemudian pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal.

Kemudian secara bertahap penerapan 9 kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023. Pada Juli 2023 akan diperluas lagi ke semua RUSD Provinsi dan 50 persen RS swasta.

Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Terakhir pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.