Sukses

Program Pengungkapan Sukarela Segera Berakhir, DJP Kirim Email ke 18 Juta Wajib Pajak

Hingga 8 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 66.102 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 77.938 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela alias PPS akan segera berakhir 21 hari lagi. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat elektronik (surel) atau email kepada 18 juta wajib pajak agar segera ikut PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Email ini sifatnya mengingatkan. Jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Pria yang biasa disapa Neil ini menjelaskan, sebelumnya DJP sudah mengirimkan email kepada 1,62 juta pada 24 Maret 2022, berisi himbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

Pengiriman 18 juta email kepada wajib pajak itu masih dalam tahap proses dan sebenarnya sudah dilakukan sejak Mei 2022. Kendati begitu, DJP tidak menargetkan jumlah penerimaan pajak dari program tersebut, lantaran PPS sifatnya sukarela.

"Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada," imbuh Neil.

Adapun hingga 8 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 66.102 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 77.938 surat keterangan.

Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 138 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 13,83 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 120,1 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 10,5 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,3 triliun.

Karena program ini sifatnya terbatas, maka DJP berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin. Neil pun menyarankan agar wajib pajak tidak melakukan pelaporan di waktu batas terakhir, yakni 30 Juni. Sebab, program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

13 Crazy Rich Jaksel Ikut PPS Tax Amnesty Jilid II, Siapa Saja?

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencatat, terdapat 13 orang orang kaya di Jakarta Selatan yang hartanya di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty II.

Hal itu disampaikan Kepala kantor wilayah djp jakarta selatan 1 Dionysius Lucas Hendrawan, dalam Tax Gathering tema "Gotong Royong, Adil, dan Setara" oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Pria yang biasa disapa Lucas ini menjelaskan, dalam program PPS ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I membagi wajib pajak ke dalam empat golongan. Tercatat dari 531 wajib pajak yang telah ikut PPS, terdapat 13 “crazy rich” alias orang kaya Jaksel yang masuk golongan pertama.

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp 500 miliar," kata Lucas.

Dari paparannya, terdapat 20 wajib pajak lainnya masuk golongan kedua, yaitu orang dengan harta Rp100 hingga Rp 500 miliar. Kemudian, 34 wajib pajak masuk golongan tiga dengan harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar-Rp 500 miliar. Lanjut, sisanya masuk golongan empat dengan harta di bawah Rp50 miliar.

Adapun berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 608 surat.

Terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1,8 triliun, Investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

3 dari 3 halaman

Kesempatan bagi Wajib Pajak

Lucas menegaskan kepada wajib pajak, PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Untuk itu saat ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 22,293 data kepada wajib pajak yang dikirim melalui email kepada para wajib pajak. Diharapkan melalui data ini, wajib pajak dapat merespon baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

“Saya berharap bapak ibu bergerak hatinya untuk mengikuti ini. Karena kesempatan bapak ibu hanya satu kata “kesempatan”, setelah akhir juni kemungkinan sudah ga ada lagi (PPS). Saya ga tau ada perpanjangan atau tidak . Mungkin bisa ditanyakan ke pak dirjen dan bu menkeu. Mungkin sampai saat ini kami belum dengarkan ada perpanjangan,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.