Sukses

Cegah Koperasi Bermasalah, Teten Masduki Bakal Ubah Regulasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mempersiapkan opsi jangka panjang dalam penanganan koperasi bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta Babak penyelesaian 8 koperasi bermasalah masih terus berlanjut. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mempersiapkan opsi jangka panjang dalam penanganan koperasi bermasalah.

Menurut Menteri Teten langkah ini guna mengantisipasi adanya pelanggaran lebih lanjut yang dilakuan koperasi. Sehingga dengan regulasi baru, pemerintah melalui Kemenkop UKM bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi.

“Jangka panjangnya memang ini harus melakukan perubahan regulasi Undang-Undang, sehingga nanti ada pengawasan lebih jelas, termasuk juga kalau kita mengacu ke bank, ya misalnya terhadap bank gagal bayar itu kan sudah fully regulated, nah di koperasi belum (ada regulasi),” kata Teten Masduki kepada wartawan di depan Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (8/6/2022).

Dalam mendukung penanganan koperasi bermasalah, Menteri Teten juga melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Alasannya, kementerian ini memiliki membidangi wilayah penegakan hukum termasuk kepada koperasi. Selain itu, koordinasi juga menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang sebagian diantaranya menempuh jalur perdamaian melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam penerapannya, Menteri Teten menilai masih ada indikasi pelanggaran dengan tak dipatuhinya putusan PKPU.

“Ini kan pengurus koperasi dan anggota koperasi itu sudah memilih jalur perdaiaman ke pengadilan dan ada putusan PKPU, dalam pemenuhan PKPU itu kan 5-10 tahun. Tahap pertama kan sudah, realisasinya sangat rendah, sehingga banyak anggota yang mengadukan ke kami, ke Bareskrim (Polri), karena sudah putusan pengadilan, ini bukan lagi di kami (Kemenkop UKM),” katanya mengungkap alasannya menemui Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam solusi jangka panjang lewat perubahan regulasi, kata Menteri Teten, juga jadi bagian jika proses PKPU tak berjalan sesuai dengan rencana. Dalam mengawasi proses PKPU yang ditempuh sejumlah koperasi ini, Menteri Teten menginginkan adanya pengawasan lebih.

“Misalnya kalau nanti kan kami mengantisipasi kalau PKPU ini dianggap gagal dijalankan, kan para anggota bisa menempuh kepailitan, tapi itukan bisa juga rekayasa untuk menghindari kewajiban kepada anggota, nah ini kita antisipasi juga,” terangnya.

“Kala kepailitan kan itu masuknya kalau di korporasi lebih banyak menguntungkan korporasinya, nah ini kita antisipasi juga,” tambah Teten.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bahas Penanganan Koperasi Bermasalah

 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Tujuannya membahas upaya penanganan kooperasi bermasalah. 

Menteri Teten memandang dalam mengatasi 8 koperasi bermasalah, perlu campur tangan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Khususnya dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlangsung. 

"Saya kira sangat penting karena kita tahun dari 8 koperasi bermasalah, yang sudah (menempuh) perdamaian PKPU dalam realisasinya putusan itu (masih) rendah untuk dipatuhi, bahkan ada kecenderungan untuk menghambay penyelesaian putusan PKPU," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (8/6/2022). 

Ia menegaskan, alasan bertemu Menko Mahfud MD karena wilayah penegakan hukum koperasi bermasalah tersebut diluar kewenangan Kemenkop UKM. Namun, pihaknya tetap mengupayakan sejumlah mekanisme yang turut dipantau oleh Kemenkop UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. 

"Saya kira tadi sudah diputuskan bahwa solusi jangka pendek adalah segera dilakukan, pertama mendorong mekanisme koperasi lewat rapat anggota tahunan (RAT), dilakukan pengambilan alih oleh pengurus baru dan asetnya diambil alih sekaligus," tuturnya. 

Ia mengungkap, dari 8 koperasi yang bermasalah, tak seluruhnya menjalanlan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Untuk itu, Menteri Teten memandang perlu ada penegakan hukum yang dilakukan, hal ini jadi peran penting Kemenkopolhukam dan lembaga terkait lainnya. 

"Kedua, bagi manajemen koperasi yang tak lakukan PKPU dan ada indikasi misalnya melakukan pengalihan aset yang tidak sesuai, nah itu dilakukan penegakan hukum," kata dia. 

 

 

 

3 dari 4 halaman

UU Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM menyebut undang-undang perkoperasian perlu direvisi. Tujuannya, guna memastikan dan mengakselerasi oengemvangan ekosistem bisnis koperasi kedepannya. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmar Zabadi menilai revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat. 

Ia mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan). Sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini. 

“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian. Dengan demikian koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat,” kata Zabadi mengutip keterangan resmi, Senin (6/6/2022). 

 

4 dari 4 halaman

Kurang Baik di Masyarakat

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, kata dia, adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga gambaran koperasi di masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. 

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal. 

Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang. 

“Banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan prinsip dan nilai koperasi sehingga menimbulkan malpraktik yang merugikan anggota maupun masyarakat. Pendidikan anggota dan kerja sama antar koperasi yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan prinsip koperasi tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya dan adanya ketergantungan koperasi terhadap dominasi pengurus. Padahal dalam koperasi peran anggotalah yang paling utama,” tuturnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.