Sukses

Merpati Airlines Pailit, Erick Thohir: Pesangon Karyawan Diselesaikan

Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya resmi yang menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya resmi yang menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

Sebab, dengan adanya penetapan tersebut akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon.

"Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang (pesangonnya) terkatung-katung. Baiknya diselesaikan," ujar Erick di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (7/6).

Selain itu, adanya putusan yang menyatakan Merpati Airlines pailit tersebut membuat kementerian BUMN lebih fokus untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.

"Intinya Merpati bagian dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," imbuhnya.

Terkait nasib aset Merpati Airlines, Erick menyebut akan beberapa akan dimanfaatkan untuk memperkuat operasional perusahaan pelat penerbangan pelat merah lainnya.

"Misalnya, contoh Merpati maintenance (pemeliharaan) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan," tutup Erick Thohir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Resmi Pailit, Aset Merpati Bakal Dijual Bayar Pesangon Karyawan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.

"Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi.

Merpati Airlines sendiri sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

3 dari 4 halaman

Ini Alasan Merpati Airlines Diputus Pailit

Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Penetapan pailit Merpati Airlines tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi, memberi tanggapan perihal keputusan Merpati Airlines pailit.

Menurut dia, apa yang menjadi tugasnya hampir rampung. “PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata  Selasa (7/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi. 

4 dari 4 halaman

Maskapai Merpati Airlines Diputus Pailit

Akhirnya nasib maskapai penerbangan nasional Merpati Airlines di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

Penetapan tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines.

Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

Selanjutnya, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," demikian dikutip dari situs tersebut. Reporter: Anggun P Situmorang Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.