Sukses

Menko Luhut: BPKP Mulai Audit Perusahaan Sawit

Audit Perusahaan Sawit oleh BPKP untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut mengungkapkan jika akan memulai audit perusahaan sawit akan segera dimulai.

Audit yang akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dilakukan untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Menko Luhut melansir laman Antara di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dia pun menyebutkan jika masalah minyak goreng kini mulai berangsur membaik. Namun dia memastikan masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," kata Menko Luhut Pandjaitan.

Ia juga berharap setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik.

"Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp1.500an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," kata Menko Luhut.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menko Luhut Cium Masih Banyak Oknum di Lapangan yang Ganggu Distribusi Minyak Goreng

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengaku masih menemukan banyak ketidakberesan yang dilakukan sejumlah oknum soal pendistribusian minyak goreng di lapangan.

Temuan itu banyak didapatnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan beliau menangani permasalahan minyak goreng di Tanah Air.

Berdasarkan hasil analisis tim, Luhut mengatakan, pihaknya sepakat realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga minyak goreng yang baik.

Dia lantas memberi contoh pelaksanaan di Banten dan Jawa Tengah, dimana nilai jual minyak goreng curah sudah mendekati harga eceran tertinggi (HET). Sebab, pendistribusian minyak goreng dari distributor besar 1 (D1) menuju distributor 2 (D2) hingga ke pengecer berjalan lancar.

"Dan kami juga melihat di D2 ini jangan sampai ada monopoli yang dimiliki satu orang, yang mana dia menahan harganya dan memainkan harganya. Ini akan kami tindak karena peraturannya sudah dilakukan. Sekarang kami terus mengejar orang-orang yang melakukan," tegasnya dalam sesi teleconference, Minggu (5/6/2022).

Kisah berbeda ia temui di Jakarta, dimana harga minyak goreng curah relatif lebih tinggi dibandingkan HET. Hal ini terjadi karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer turun drastis.

"Ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi sekarang kita kejar, tapi tetap ketersediaan minyak kita dorong di lapangan," imbuh Luhut.

Kasus lainnya yang cukup unik terjadi di Jawa Barat. Luhut menyampaikan, secara data dari sisi distribusi memang tidak terdapat masalah. Namun, harga di lapangan relatif masih tinggi.

"Setelah kami turunkan Tim di lapangan dan menemukan, terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer, dimiliki oleh satu orang saja," kata Luhut.

"Praktik monopoli ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi. Sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi," keluhnya.

Kasus lain pun ia temukan di Sumatera Utara. Menurut pengakuannya, tim tim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsennya, seharusnya disalurkan ke distributor tapi malah dibawa kembali ke produsen.

"Jadi dia berputar kembali. Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dijual untuk kemasan premium, mengikuti harga premium. Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membelinya, karena isinya tidak bermerek. Ini sudah kami tindak," tandasnya.

 

3 dari 4 halaman

Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.

Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.

"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

 

4 dari 4 halaman

Hanya Beri Efek Kejut

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.