Sukses

Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal di 2022, Apa Strateginya?

Kementerian Agama menargetkan 10 juta produk punya sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tahun 2022

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menjalin kerjasama dengan Yayasan Almuttaqien Care pada Senin (6/6). Kolaborasi ini dalam upaya mencapai target program 10 juta produk punya sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tahun 2022

Komitmen bersama ditandatangani secara langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Ketua Yayasan Al Muttaqien Care Taefuri. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berharap, melalui kolaborasi ini semakin banyak pelaku UMK di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal.

"Dalam program sertifikasi halal Indonesia ini kita juga menggandeng ormas dan lembaga-lembaga pendidikan, sebagai LP3H. Kita sudah memiliki 136 lembaga mitra yang terdiri dari perguruan keagamaan islam negeri di seluruh indonesia, perguruan tinggi negeri dan swasta dan juga dengan ormas-ormas islam NU, Muhammadiyah, Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Al Muttaqien Care dan lain-lain sebagainya," ujar Aqil di Ruang Rapat BPJPH, Pondok Gede, Jakarta, Senin (6/6/2022).

BPJPH juga mengadakan program pelatihan bagi tenaga pendamping untuk sertifikasi Halal Indonesia bagi para UMK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi maupun ketrampilan tenaga pendamping sertifikasi Halal Indonesia, guna mencapai 10 juta sertifikasi halal bagi UMK di tahun ini.

"Saat ini, sudah ada sekitar 50.000 tenaga pendamping dan 900 orang traineer," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangkau Pelaku UMK

Aqil menyampaikan, program sertifikasi untuk 10 juta UMKM ini ditargetkan menjangkau pelaku UMK di sektor yang berisiko rendah dari aspek halal, yaitu makanan, minuman, warung makan, hingga kosmetik dan obat-obatan herbal/tradisional.

Sementara itu, Ketua Yayasan Al Muttaqien Care Taefuri menjelaskan bahwa pihaknya mendukung program sertifikasi Halal Indonesia, karena ingin turut serta dalam meningkatkan daya saing UMK, dalam tingkat nasional dan global. Mengingat, sektor UMK merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional dan penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia.

"Kita ingin membantu UMK untuk lebih berdaya saing, UMK kita mempunyai potensi besar," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Kemenag: Sertifikat Halal dari BPJPH Didasarkan Ketetapan MUI

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut merupakan perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa). Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.