Sukses

Ada Orang Terkaya RI dan Juragan 99 di DJP, Mau Apa?

Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengundang sebanyak 150 wajib pajak, salah satunya orang terkaya RI dan Gilang Widya Pramana alias biasa dikenal sebagai Juragan 99.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan para wajib pajak prioritas. Salah satunya Gilang Widya Pramana alias biasa dikenal sebagai Juragan 99 dan orang terkaya RI ke-19 versi Majalah Forbes 2021 Otto Toto Sugiri.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengundang sebanyak 150 wajib pajak untuk mengikuti tax gathering tahun 2022, sekaligus sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir pada akhir bulan Juni di Bidakara Assembly Hall, Senin (6/6/2022).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengingatkan kepada wajib pajak, batas waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"PPS sebentar lagi selesai. Ini sosialisasi terakhir dan saya ingin mendengar banyak partisipasi untuk mengikuti PPS dan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi," kata Suryo.

Suryo menjelaskan, sebetulnya PPS tidak didesain secara tiba-tiba. Melainkan sudah dirancang sesuai dengan ketentuan, yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

“Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya.

Adapun Suryo juga menjelaskan perbedaan PPS dengan tax amnesty 2016. Diantaranya, PPS adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

PPS juga dapat diikuti oleh kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan Badan Peserta Tahun Anggaran 2016, dan kebijakan II wajib pajak orang pribadi yang masih terdapat harta pada 2016-2022 yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tax amnesty

Sementara, Tax amnesty 2016 merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Tujuan Tax amnesty 2016 yaitu meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis pemajakan dan mendorong kepatuhan serta repatriasi modal dan aset yang ada di luar negeri.

Bedanya lagi, Tax amnesty 2016 dapat diikuti oleh setiap orang atau badan, kecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, wajib pajak yang dalam proses peradilan dan menjalani hukuman pidana.

“Saya kembali ke tagline bahwa kita perlu gotong royong, pajak membutuhkan kesetaraan, bukan hanya WP tapi juga kita sama, pajak ditujukan untuk keadilan dan pemerataan. PPS adalah GAS, gotong royong, adil dan setara,” pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Update PPS, 61.108 Wajib Pajak Lapor Harta 124,4 Triliun di Tax Amnesty Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 25 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 71.705 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 124,4 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 12,5 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 108,3 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,04 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya sebentar lagi program ini akan berakhir.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.