Sukses

Update PPS, 61.108 Wajib Pajak Lapor Harta 124,4 Triliun di Tax Amnesty Jilid II

Hingga 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 71.705 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 25 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 71.705 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 124,4 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 12,5 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 108,3 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,04 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya sebentar lagi program ini akan berakhir.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imbauan DJP

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengingatkan kepada wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty I segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II.

Yoga menegaskan, agar wajib pajak tidak ragu untuk mengikuti PPS.Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

3 dari 4 halaman

Bedanya PPS Tax Amnesty Jilid II, Tarif Pajak Flat hingga Program Berakhir

Sebelumnya, pemerintah menetapkan jika besaran tarif pengenaan pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dipatok sama selama program berlangsung.

Kebijakan ini berbeda dengan tax amnesty pada 2016 yang tarifnya ditetapkan naik per 3 bulan hingga 9 bulan, maksimal tarif tertinggi 9 persen.

Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” kata Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Adapun kebijakan PPS I ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan II ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

 

4 dari 4 halaman

Tarif

Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Untuk itu dia mengimbau agar WP yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. Tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022 mendatang.

“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” katanya.

Sampai dengan 11 Maret 2022, WP yang telah mengikuti PPS sebanyak 21.544 peserta dengan jumlah PPh Rp 2,95 triliun dan nilai harta bersih Rp 28,52 triliun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.