Sukses

Menteri Basuki Ajak Belanda Perkuat Kerja Sama Sumber Daya Air

Menteri Basuki mengundang Menteri Infrastruktur dan Sumber daya Air Kerajaan Belanda Mark Harbers, untuk hadir pada World Water Forum (WWF) 2024 di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melanjutkan dan memperkuat kerjasama bidang sumber daya air dengan Kerajaan Belanda.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kerja sama Indonesia-Belanda di bidang sumber daya air telah berjalan sejak 2000, yang menghasilkan berbagai proyek bermanfaat.

Kerja sama ini semakin kuat untuk mendukung sumber daya air sebagai prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Saya menantikan kehadiran teknologi dan pengalaman Belanda untuk pengembangan kota tangguh bencana, pengelolaan air terpadu dan cerdas (integrated smart water management), tata kelola air dan pembangunan dataran rendah, (low land development)," papar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

Selain itu, Menteri Basuki juga mengundang Menteri Infrastruktur dan Sumberdaya Air Kerajaan Belanda Mark Harbers, untuk hadir pada World Water Forum (WWF) 2024 di Bali.

WWF yang mengusung tema Water for Shared Prosperity ini dinilai jadi momentum tepat sebagai bagian dari proses mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan di bidang keairan.

"Serta untuk menjawab berbagai tantangan terkait ketahanan pangan (termasuk pemanfaatan lahan rawa di luar pulau Jawa), ketahanan energi, dan ketahanan iklim," imbuh Menteri Basuki.

Dia juga meminta dukungan Belanda untuk menyediakan instruktur untuk pendidikan vokasional di Politeknik PU di Semarang. "Saya ingin para pelajar dapat menguasai keahlian spesifik yang bersifat praktikal dan siap memasuki dunia kerja," pintanya.

"Kami sangat senang MoU Indonesia dan Belanda di bidang sumberdaya air akhirnya bisa ditandatangani karena sudah lama kita tunggu dan belum bisa direalisasikan karena Pandemi COVID-19. Saya yakin ini bisa lebih memperkuat dan mempererat kerjasama Indonesia dan Belanda," tandas Basuki Hadimuljono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengelolaan Sumber Daya Air Jangan Hilangkan Peran Pemda

Pengelolaan sumber daya air tidak bisa mengabaikan peran daerah. Pemerintah pusat tidak mungkin sanggup melakukannya sendiri. Kompleksitas permasalahannya juga sangat beragam dan spesifik. Tiap daerah berbeda-beda. Terlalu pelik untuk dapat diurus sendiri oleh pusat. Indonesia terlalu luas untuk dapat dijangkau semuanya dari Jakarta.

Rentang Sabang-Merauke itu 5.428 kilometer. Sama dengan jarak London-Teheran. Ada 17 ribu lebih pulau besar dan kecil. Indonesia punya belasan ribu sungai dan danau yang bahkan belum semua diberi nama. Zona musim ada 342, sangat bervariasi. Satu daerah masih banjir daerah lain sudah kekeringan. Sangat berat kalau semua urusan dan masalah air ditangani pusat.

Demikian dijelaskan Imam Mustofa anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) unsur non pemerintah dari HKTI di Cirebon, Jawa Barat, Jumat 19  Juni 2020, menanggapi pertanyaan terkait RUU Cipta Kerja dan pengelolaan SDA.

Imam mengatakan, ada 30an pasal dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang diusulkan untuk diamandemen melalui RUU “omnibus law” Cipta Kerja. Atas alasan penyederhanaan perizinan demi menarik investasi untuk menciptakan lapangan kerja, diusulkan agar pengelolaan SDA hanya di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dihapus seluruh tugas dan fungsinya dari pengelolaan SDA.

“Jika peran pemda dihapuskan, maka Pemda akan menjadi ignoran. Mereka tahu tapi seperti tidak boleh tahu. Sebab tidak punya kewenangan. Padahal jika terjadi masalah terkait air, Pemda yang paling dekat dan sebenarnya paling dulu bisa bertindak. Keluhan dari masyarakat juga Pemda yang pertama dengar,” tutur Imam Mustofa yang juga Ketua Bidang Pengairan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

3 dari 3 halaman

RUU Cipta Karya

“Selama ini ada pembagian peran antara pusat dan daerah. Memang banyak masalah pengelolaan SDA yang belum tertangani dengan baik karena kemampuan daerah yang terbatas. Justru itulah harus diperkuat mandat bagi daerah agar peran mereka lebih serius, bukan malah dieliminasi,” tambah Imam. 

Terkait hal itu Imam berharap, Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat ikut memberikan masukan kepada Pemerintah yang saat ini bersama DPR sedang membahas RUU Cipta Karya.

Menurutnya, tidak mungkin daya jangkau pemerintah pusat mampu mencapai jaringan irigasi tersier atau melakukan pengawasan dan penegakan hukum di setiap sudut terpencil wilayah NKRI tanpa peran Pemda. 

“Lagi pula, Pemda mestinya juga keberatan kalau dihapus sama sekali. Mau dikemanakan dan disuruh kerja apa itu dinas-dinas PSDA atau SKPD yang selama ini tuga dan fungsinya mengurus air? Itu ada di semua provinsi dan kabupaten/kota, lho. Pemda akan terpaksa merombak  organisasi perangkat daerahnya, baik struktur maupun personilnya. Transisinya tentu tidak mudah,” ujar Imam.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.