Sukses

BPUM Rp 600 Ribu Belum Cair, Tunggu Dokumen Anggaran Kemenkeu

Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyiapkan rencana perubahan perangkat aturan dan aturan pendukung penyaluran BPUM sembari menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2022 senilai Rp 600 ribu per penerima cair sebentar lagi. Kementerian Koperasi dan UKM tengah menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya mengungkap, pemerintah sepakat melanjutkan Program BPUM di 2022. Namun memang, untuk nilai bantuannya berangsur turun dari dua tahun sebelumnya.

Keputusan pemerintah untuk menggelontorkan kembali bantuan ini karena masih banyak usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Target sasarannya masih sebanyak 12,8 juta penerima.

“program BPUM 2022 akan dilanjutkan sebagai kelanjutan dari 2020 dan 2021, namun dapat diinfokan sekarang, meski (kami) masih menunggu dokumen anggaran,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

“Targetnya tetap 12,8 juta orang, tapi masing-masing kalau tahun 2020 itu Rp 2,4 juta, 2021 Rp 1,2 juta, tahun ini turun lagi Rp 600.000 per penerima, totalnya Rp 7,68 triliun, ini yang kita siapkan,” imbuhnya.

Eddy menerangkan pihaknya sedang menyiapkan rencana perubahan perangkat aturan dan aturan pendukung lainnya sembari menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.

“Setelah itu kita akan running secepatnya, karena harus ditutup akhir tahun anggaran 2022,” katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Evaluasi

Pada kesempatan itu, Eddy turut menanggapi hasil evaluasi penyaluran BPUM pada 2021 lalu. Berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan ada sejumlah penerima BPUM yang tak sesuai kriteria.

Lebih lanjut, Eddy menyadari hal itu dan akan melakukan pengawasan lebih jauh. Diantaranya dengan melakukan pengecekan data terbaru dari penerima BPUM 2022.

“Memang kita akui masih ada beberapa calon ppenerima atau penerima BPUM, ada ASN, TNI, Polri, ada yang belum pensiun, ini juga kita kerja sama selain denagn Dukcapil, Kemenkeu, kita juga mintakan data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ungkap Eddy.

“Kalau ternyata dari beberapa ASN, TNI, Polri mereka sudah pensiun tapi mengajukan itu sebelum pensiun, kedepan kita maksimalkan pengecekan ke BKN juga,” tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Kendala Lainnya

Sementara itu, ia juga mengaku menemukan ada kendala lainnya dalam penyaluran. Meski masih berkaitan dengan data, ini juga menyangkut calon penerima BPUM ternyata terlibat juga dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Diketahui, dalam aturannya, penerima BPUM sendiri bukan sebagai penerima KUR. Namun, pada proses pengajuan itu terdapat keterlambatan proses, sehingga beberapa masyarakat yang telah menerima BPUM, pada kesempatan yang sama mendapatkan persetujuan pengajuan KUR.

“Dengan penerima KUR ini ada laging time, ketika mengusulkan (KUR) mereka belum ada keppastian mendapatkan KUR, tapi tak lama mereka sudah disejutui penyaluran KUR, tapi pada saat yang sama sedang menunggu proses BPUM,” terangnya.

“Kita kembalikan ke teman-teman yang melakukan penilaian, karena kita ini bantu orang susah, tapi aturan kita yang sudah kita bikin ini dilanggar oleh penerima bantuan,” imbuh dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.