Sukses

BKN Terbitkan 111.813 NIP CPNS 2021 per 3 Juni 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021. Menurut data per Jumat, 3 Juni 2022 tercatat ada sebanyak 111.813 NIP yang diterbitkan.

Data terbaru ini juga disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosialnya, seperti Instagram, Twitter hingga Facebook, Jumat (3/6/2022).

Peserta juga dapat mengecek update penerbitan NIP setiap minggunya melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menyampaikan, jumlah penerbitan NIP ini masih di bawah total peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Salah satu alasannya, masih banyak peserta yang belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Tidak semua yang lulus mengisi DRH. Jadi yang pasti akan diusulkan ialah yang mengisi DRH. Perbedaan angka juga ialah karena ada yang mengundurkan diri," jelas Satya kepada Liputan6.com.

Adapun total usul masuk pengajuan NIP yang dilakukan 491 instansi pusat dan daerah yakni sebanyak 112.018. Namun hingga 3 Juni ini, baru 111.813 NIP yang telah diterbitkan.

Dengan catatan, belum tentu seluruh CPNS yang berhak memperoleh NIP tersebut bisa langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN masih terus menerima usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menteri PARB: Sanksi Denda PNS Mundur Tak Diatur UU Tapi Masing-Masing Kementerian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyoroti aturan pemberian sanksi denda uang bagi CPNS yang mengundurkan diri. Hal ini dilakukannya pasca adanya kurang lebih 100 CPNS 2021 dari bermacam instansi yang mengundurkan diri setelah Nomor Identitas PNS (NIP) diterbitkan.

Tjahjo menjelaskan, terdapat tiga aturan rekrutmen CPNS yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Dari ketiga beleid tersebut, diatur berupa sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASB untuk satu periode berikutnya bagi pelamar yang sudah diangkat menjadi CPNS dan sedang menjalani masa percobaan (pelatihan dasar).

"Sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Tjahjo dalam pesan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Namun memang, beberapa instansi memberikan sanksi berupa pembayaran denda kepada CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan. Atau, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP yang mengundurkan diri.

"Beberapa instansi dalam membuat pengumuman tidak mencantumkan adanya sanksi berupa pembayaran denda apabila CPNS mengundurkan diri, contohnya Kementerian Luar Negeri," imbuh Tjahjo.

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Denda

Adapun sanksi berupa pembayaran denda dilakukan antara lain karena: formasi menjadi tidak terisi, karena tidak bisa digantikan oleh pelamar lain, berpotensi merugikan keuangan negara karena anggaran negara yang digunakan untuk proses seleksi CPNS relatif tinggi, menghilangkan kesempatan peserta lain yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

Pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri pada dasarnya dimungkinkan dalam rangka mengurangi potensi kerugian negara lantaran tidak terisinya formasi oleh pelamar yang dinyatakan lulus.

"Dalam praktiknya pemberlakuan sanksi bagi para pelamar pekerjaan yang mengundurkan diri dalam kurun waktu tertentu juga dilakukan disektor-sektor yang lain seperti swasta dan BUMN," ujar Tjahjo.

 

4 dari 4 halaman

Saran

Lebih lanjut, Ia turut memberi saran atas pengenaan sanksi denda bagi CPNS yang melakukan pengunduran diri pada seleksi-seleksi berikutnya. Menurut dia, idealnya penetapan sanksi berupa pembayaran denda diinformasikan kepada pelamar sebelum atau ketika proses seleksi dilakukan.

Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelamar sebelum melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

"Karena pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bersifat strategis, maka untuk menjamin kepastian hukum pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda oleh instansi perlu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.