Sukses

Pengamat Restui Pertalite dan Solar Dibatasi: Saatnya Subsidi Tak Lagi Bentuk Barang

Langkah pembuatan aturan pembelian Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dikabarkan tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Langkah pembuatan aturan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, ia mendukung pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar tersebut.

"Kalau saya setuju untuk dilakukan pembatasan (konsumsi pertalite dan solar). Karena memang saat ini sudah terlalu over-kuota ya untuk pertalite maupun solar subsidi. Apalagi kita tahu saat ini bahwa harga minyak mentah dunia terus mengalami kenaikan, dengan demikian beban kompensasi yang harus ditanggung pemerintah untuk Pertalite ini terus mengalami kenaikan," kata Mamit kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, Mamit juga menyebut, sudah saatnya Pemerintah memberikan subsidi kepada orang bukan lagi dalam bentuk barang.

"Jadi dengan adanya pembatasan ini saya kira ini akan sangat membantu pemerintah, karena beban (keuangan) akan berkurang. Karena subsidi ini tepat sasaran, tidak lagi (pemerintah) subsidi kepada barang, tetapi nanti subsidinya kepada orang," ujar dia.

Mamit pun menyampaikan dukungan atas insiatif penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, yang bakal segera dibatasi.

"Mengenai mekanismenya kalau tidak salah sudah disiapkan yaitu melalui aplikasi MyPertamina, saya kira itu juga merupakan solusi yang bagus karena ini sudah paling siap tanpa harus mengeluarkan aplikasi baru," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Perlu Diperhatikan

Sementara terkait hal yang masih perlu diperhatikan dari mekanisme tersebut, Menurut Mamit, masih dibutuhkan perluasan infrastruktur telekomunikasi agar informasi mengenai aplikasi MyPertamina untuk pembelian pertalite bisa secara efektif diakses masyarakat di seluruh negeri.

"Infrastruktur telekomunikasi ini kan masih belum siap. Belum ada di semua daerah, ini yang menjadi kesulitan untuk mengakses aplikasinya (MyPertamina). Kedua, bahwa saat ini rata-rata masyarakat usia tua/lansia yang mungkin masuk kategori penerima kompensasi ini belum paham betul soal teknologi. Maka dari itu, diperlukan sosialisasi kembali. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat," jelas Mamit.

Dia juga mengungkapkan, bisa subsidi tepat sasaran, hal ini bisa mendongkrak konsumsi pertamax.

"Ketika pembelian pertalite dan solar ini dibatasi, saya kira bisa mendongkrak (pembelian pertamax) bahkan di angka 30-40 persen. Karena memang tepat sasaran," bebernya.

3 dari 3 halaman

Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Bagaimana Kriteria Penerimanya?

Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi pertalite dan solar.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, dan Solar.

Ini seperti dikatakan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. Dia menjelaskan, ke depan yang berhak mengisi solar dan Pertalite harus melakukan registrasi di aplikasi My Pertamina, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPH Migas.

Lalu siapa yang masuk dalam daftar peneriman BBM subsidi ini. Ternyata, saat ini pemerintah masih memfinalisasi kriteria penerima BBM subsidi.

Ini diungkapkan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (2/6/2022). "Saat ini masih finalisasi kriteria penerima subsidi," jelas dia.

Dia menuturkan jika revisi kriteria penerima subsidi nantinya akan dituangkan dalam revisi peraturan presiden (perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Saat ini dikatakan jika penerima atau konsumen yang menikmati BBM subsidi masih sangat luas. Untuk itu perlu diatur dengan tepat.

Bila telah ada revisi, diharapkan nanti aturannya bisa lebih jelas mana yang bisa dan yang tidak boleh. "Sehingga implementasi di lapangan bisa clear. Tidak ada lagi perdebatan antara operator spbu dan konsumen," jelas dia.

Namun dia mengatakan, pemerintah dan regulator masih memfinalisasi perihal pihak yang berhak menerima BBM subsidi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.