Sukses

PPS Berakhir 28 Hari Lagi, Harta Terungkap Capai Rp 115,4 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 28 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 2 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 57.072 wajib pajak yang ikut

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 28 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 2 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 57.072 wajib pajak yang ikut program ini dengan 66.777 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (2/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 115,4 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 11,6 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 100,1 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 8,4 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,8 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Keistimewaan

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

 

3 dari 3 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengingatkan kepada wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty I segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II.

“Terutama peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya, apakah ragu atau masih inventarisir ini kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Yoga dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Menurut Yoga, kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty I karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty I.

“Saya juga mengamati, ada keraguan sebagian masih ikut tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan pasca nya banyak suara ada yang ketinggalan. Kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang harus peserta tax amnesty ikuti kebijakan I,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.