Sukses

Bertemu Mendag Singapura, Menteri Bahlil Beberkan Alasan Batal Ekspor Listrik

PemerintahIndonesia melakukan pelarangan ekspor listrik hijau guna mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia coba menjelaskan alasan pelarangan ekspor listrik yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) ke Singapura kepada Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong.

Dalam pertemuan keduanya di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Senin (30/5/2022) kemarin, Bahlil mengatakan, saat ini Pemerintah RI melakukan pelarangan ekspor listrik hijau guna mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

"Terkait pelarangan ekspor listrik. Memang sekarang kita lagi fokus untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dan Bapak Presiden sedang mendorong untuk meningkatkan penggunaan EBT. Namun saya kira bisa dibicarakan, selagi kita mendapatkan win-win solution," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Bahlil juga menyampaikan, Pemerintah RI saat ini fokus pada hilirisasi industri dan bagaimana memberikan nilai tambah bagi industri manufaktur. Terutama untuk komoditi mineral.

Menurut dia, Indonesia telah berhasil menghentikan ekspor ore nikel yang telah diinisiasinya sejak 2020 lalu. Disusul tahun ini untuk menghentikan ekspor bauksit dan timah pada 2023 mendatang.

"Ini peluang bagi kita bersama dalam rangka hilirisasi. Belajar dari nikel, kita terlambat memulai sehingga dikalahkan oleh China. Tapi untuk bauksit dan timah, saya belum buka ke negara manapun. Kalau ini cocok, kita akan menjadi pemain dunia khususnya untuk timah," ungkapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hilirisasi Industri

Gan Kim Yong menyampaikan apresiasinya atas komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan hilirisasi industri. Yong mengungkapkan bahwa Singapura tertarik menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor kesehatan, ekonomi digital, dan ekonomi hijau dalam rangka mewujudkan industri yang berkelanjutan.

Yong menilai, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik paska pandemi Covid-19 saat ini, meskipun saat ini terjadi ketidakpastian global atas adanya konflik Rusia-Ukraina.

"Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia. Saya yakin ekonomi Indonesia dapat pulih ke depannya. Terkait impor listrik, saya tahu Bapak Menteri memiliki resistensi terhadap impor listrik, namun kita bisa mencari win-win solution terhadap hal ini. Saya harap Indonesia dan Singapura dapat bekerja sama ke depannya khususnya terkait dengan ekonomi maupun bidang lainnya," tuturnya.

Dalam waktu dekat, Gan Kim Yong akan mengundang Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Kepala Otorita IKN untuk berdiskusi lebih lanjut terkait pengembangan IKN dan energi hijau, dan berharap Singapura dapat menjadi bagian dari percepatan energi terbarukan di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Indonesia Bakal Ekspor Listrik ke Singapura, Bagaimana Caranya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan rencana penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dari Indonesia ke Singapura oleh PT PLN (Persero) sudah sesuai aturan.

Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan rencana dan strategi bersama PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Luar Negeri pada 14 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut KKP menyatakan siap memberikan fasilitasi dan konsultasi perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Kami siap mendukung dan tentunya ingin rencana dan strategi yang telah disusun dalam sinergi penyediaan energi listrik ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tari. dikutip dari Antara, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelenggarakan pertemuan yang membahas pengaturan ekspor tenaga listrik dengan mengundang Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta badan usaha bidang ketenagalistrikan.

Salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti adalah koordinasi lebih lanjut mengenai penataan ruangnya dengan KKP. Atas dukungan KKP, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari juga mengapresiasi penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari EBT ini.

PLN merencanakan pembangunan sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera hingga mencapai target untuk siap mengirimkan listrik ke luar negeri. Hal ini terungkap dalam penjelasan yang disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN Edwin Nugraha Putra.

“Untuk interkoneksi Indonesia-Singapura, nantinya lokasi gardu induk harus berada di pulau terdepan sebagai lokasi yang paling efektif untuk koneksi dengan pembangkit pemasok EBT,” ungkap Edwin.

4 dari 4 halaman

Bisnis Konsorsium

Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PLN Batam Nyoman S Astawa menjelaskan latar belakang dan skema bisnis konsorsium serta usulan landing station baru di Batam, Kepulauan Riau.

Transmisi dari wilayah Indonesia ke Singapura dibangun oleh PLN dengan skema power wheeling dan seluruh eksportir energi listrik ke Singapura dapat menggunakan wilayah usaha PLN.

“Dalam hal kesesuaian terhadap koridor kabel dan/atau pipa bawah laut sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021, lokasi landing station harus berada dalam wilayah teritorial Batam, sehingga PT PLN Batam mengusulkan lokasi di Pulau Lumba Besar untuk menjadi landing station,” jelas Nyoman.

Berkaitan dengan lokasi interkoneksi dari Indonesia ke Singapura yang melalui perairan Selat Singapura, Tari menerangkan saat ini belum terdapat koridor kabel bawah laut yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, sehingga perlu meninjau rencana zonasi di perairan sekitar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.