Sukses

Aturan soal Subsidi Gaji Rampung, Kapan Cair?

Masyarakat masih menunggu realisasi program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 ini.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat masih menunggu realisasi program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 ini. Warganet ramai mempertanyakan kapan pencairannya bakal dilakukan lewat kolom komentar di akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.

Lantas, kapan program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji 2022 bisa terealisasikan?

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, aturan soal program bantuan subsidi gaji sebenarnya sudah rampung. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pelaksanaan pencairannya.

"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian/lembaga. Masih proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," ujar Dita kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Dita menyampaikan, kriteria calon penerimanya tidak banyak berbeda dengan program subsidi gaji 2021. "Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu," imbuhnya.

Secara implementasi, penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Mengutip informasi yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut sejumlah syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Adapun pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

3 dari 3 halaman

Salurkan Subsidi Gaji Rp 8,8 Triliun, APBN Cukup?

Pemerintah bakal kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada tahun ini. Nilai anggaran untuk program subsidi gaji kali ini sebesar Rp 8,8 triliun, untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengapresiasi upaya tersebut yang dinilainya bisa mengantisipasi dampak kenaikan harga terhadap masyarakat.

Namun, ia mengingatkan program BSU pastinya bakal semakin menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Terlebih, pada saat bersamaan pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) lain seperti bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 6,9 triliun.

"Bantuan ini tentu saja menambah beban APBN. Sumber dana BSU saya kira dari realokasi APBN yang ada saat ini," ujar Piter kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

Kendati begitu, dia mencoba optimistis, pemerintah pasti telah mempersiapkan dana untuk seluruh program bansos tersebut. Sehingga tidak sampai mengganggu program-program strategis lain yang sudah jauh direncanakan sebelumnya.

"Maka pemerintah bisa melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBN," kata Piter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.