Sukses

BI Naikkan GWM, Banggar DPR Tak Setuju

Bank Indonesia akan melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan menaikkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan mulai Juni 2022. Kenaikan GWM ini akan berlanjut sampai dengan September 2022.

Ketua Banggar DPR-RI Said Abdullah menilai, Kenaikan GWM ini belum tepat dilaksanaan saat ini. Seharusnya Bank Indonesia menahan dulu GWM dengan memperhatikan kondisi terkini.

"Rencana BI untuk menaikkan GWM sampai September dengan komposisi 6,5 persen akan memperketat likuiditas. Kebijakan ini harus hati-hati," kata Said dalam Rapat Kerja DPR-RI dengan Pemerintah di Komplek DPR-MPR, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Said berpandangan, tidak akan ada artinya suku bunga rendah yang dipertahankan Bank Indonesia kalau GWM perbankan dinaikkan. Sebab hal tersebut bisa jadi pemicu perbankan sulit menyalurkan kredit ke sektor riil.

"Ini situasi yang akan membuat perbankan sulit dalam penyaluran kredit ke sektor riil," ungkapnya.

Terlebih saat ini ketegangan geopolitik di Eropa Timur menyebabkan ketidakpastian global yang terus meningkat. Aliran dana investasi asing di pasar keuangan banyak yang kabur.

Menurutnya, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang terukur sepanjang inflasi masih rendah dan suku bunga acuan dipertahankan. Bahkan seharusnya bank yang menyalurkan insentif kepada perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan UMKM.

"Kita harapkan ada bauran kebijakan sektor moneter yang terukur," pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Giro Wajib Minimum Bank Naik jadi 6 Persen Mulai 1 Juni 2022

Bank Indonesia akan melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap. Artinya, besaran akan ditingkatkan bertahap mulai 1 Juni – 1 September 2022.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hal ini merupakan keputusan dari rapat dewan gubernur Bank Indonesia yang digelar 23-24 Mei 2022.

“Bank Indonesia akan mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum rupiah secara bertahap,” kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (24/5/2022).

Kenaikan ini berlaku untuk bank konvensional, bank syariah, hingga unit usaha syariah. Ia pun merinci skema yang akan dijalankan dan mulai berlaku pada 1 Juni 2022 mendatang.

“Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang pada saat ini pada 5 persen akan naik menjadi 6 persen mulai 1 juni 2022, kemudian naik menjadi 7,5 persen mulai 1 Juli 2022, dan menjadi 9 persen mulai 1 September 2022,” terang dia.

Sementara itu, kewajiban GWM rupiah untuk bank syariah dan unit usaha syariah juga akan ditingkatkan secara bertahap. Saat ini besaran GWM untuk kategori ini sebesar 4 persen.

“Naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022, dan naik menjadi 6 persen mulai 1 Juli 2022 dan menjadi 7,5 persen mulai 1 september 2022,” ujarnya.

Perry menjelaskan, BI memberikan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan pada sektor prioritas, UMKM atau memenuhi target.

3 dari 3 halaman

Tak Pengaruhi Penyaluran Kredit

Lebih lanjut, ia menegaskan langkah kenaikan GWM ini tak akan berpengaruh terhadap kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit pembiayaan kepada dunia usaha. Serta partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.

“ini mengingat tingginya rasio AL/DPK yaitu likuiditas perbankan yang tetap longgar,” katanya.

Perry menyampaikan pada April 2022 rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga masih tinggi, mencapai 29,38 persen. itu diakuinya tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,1 persen yoy.

“Likuiditas yang terjaga didukung oleh DPK yang tumbuh tinggi sebesar 10,11 persen yoy,” katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.