Sukses

Klik ppdb.jakarta.go.id, Pengajuan Akun PPDB 2022 DKI Jakarta Level SMA/SMK Dimulai Hari Ini

Pengajuan akun PPDB 2022 jenjang SMA/SMK di DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id telah dibuka hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan pengajuan akun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta telah dibuka pada Senin hari ini (30/5/2022). Pengajuan akun dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Sebagai bagian dari alur pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu di laman sidanira.jakarta.go.id.

Prapendaftaran PPDB 2022 dimulai pada 17 Mei 2022 dan dijadwalkan berakhir pada 14 Juni mendatang pukul 12:00.

Namun perlu diketahui, tidak semua CPDB wajib melakukan Pra-Pendaftaran. Berikut adalah ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 : 

- CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
  • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021.
  • Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Adapun sederet dokumen yang menjadi syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP :

- Kartu Keluarga (wajib).

- Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 (wajib).

- Sertifikat Akreditasi Sekolah (wajib).

- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki).

- Sertifikat Prestasi Akademik (bagi yang memiliki).

- Sertifikat Prestasi Non Akademik (bagi yang memiliki).

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib).

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Dokumen Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk SMA/SMK

 

Berikut adalah sederet dokumen yang menjadi syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA/SMK : 

- Kartu Keluarga (wajib).

- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)  (wajib).

- Sertifikat Akreditasi Sekolah (wajib).

- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (bagi yang memiliki).

- Sertifikat Prestasi Akademik (bagi yang memiliki).

- Sertifikat Prestasi Non Akademik (bagi yang memiliki).

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS (bagi yang memiliki).

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (bagi yang memiliki).

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib).

 

3 dari 4 halaman

Cara Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022

Adapun tahap-tahap prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 sebagai berikut :

1. Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

2. Klik menu Registrasi.

3. Mengisi formulir secara online (daring).

4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran.

5. Log in ke sistem Sidanira dengan membuka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.

6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.

7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.

8. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

4 dari 4 halaman

Cara Pengajuan Akun

A. CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2) mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akuns esuai jenjang.

3) mengisi formulir secara Daring; dan

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

 

B. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA.

3) mengganti PIN/Token dengan password; dan

4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fasepilihan sekolah tujuan.

 

C. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2) melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3) memilih peminatan di sekolah tujuan; dan

4) mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan.

 

D. Memantau Hasil Seleksi

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2) memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan

3) klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.