Sukses

32 Hari Lagi Berakhir, Harta Terungkap Lewat PPS Capai Rp 106,1 triliun

Sudah ada 52.963 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 61.736 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela tersisa 32 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 28 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 52.963 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 61.736 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Minggu (29/5/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 106,1 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 10,6 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 91,7 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,6 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.

Adapun Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PPS

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya. Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

 

3 dari 4 halaman

Tax Amnesty Jilid II Tutup Juni, DJP Kirim Surat ke 1,6 Juta Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan surat himbauan kepada 1,6 juta wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

"Maret, April kami mengeluarkan surat himbauan (ke WP) untuk mengingatkan. Dimana kita mengingatkan melalui email blast kepada lebih 1,6 juta wajib pajak," kata Yon.

Dia menegaskan, program ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya secara sukarela. Lantaran, program tax amnesty jilid II ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Waktunya tinggal 1 bulan beberapa hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, jumlah peserta yang mengikuti PPS terus mengalami peningkatan. Tercatat hingga 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti PPS.

Selain itu, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun. Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,3 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89,2 triliun.

Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun. Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

“2 hari yang lalu saya sosialisasi di satu tempat, dan waktu itu masih di bawah Rp 100 triliun, ini cepat sekali. Kalau kita lihat, memang di bulan Mei ini agak melambat, karena lebaran kita liburnya cukup lama,” ujarnya. 

4 dari 4 halaman

Meningkat

Namun, pada Maret dan April justru mengalami peningkatan setelah DJP mengeluarkan dan mengirim surat himbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.

“Mudah-mudahan tindak lanjutnya bisa kita pantau dan waktunya tinggal 1 bulan beberapa hari. Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada wajib pajak agar program ini dimanfaatkan secepat mungkin jangan menunggu sampai detik terakhir,” katanya.

Kementerian Keuangan pun mengkhawatirkan jika wajib pajak tidak memanfaatkan program ini dengan baik. Sebab, setelah program berakhir 30 Juni, maka tidak ada kesempatan lagi.

“Setelah kita lakukan program ini selesai pada Juni, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan. Nah, kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan atau belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.