Sukses

Jumlah CPNS 2021 yang Mundur Turun dari 105 Jadi 100 Orang, Siapa yang Isi?

Belum semua CPNS 2021 bisa mendapatkan NIP, lantaran adanya beberapa kendala seperti peserta yang mengundurkan diri ataupun belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, terdapat 105 orang CPNS 2021 yang mengundurkan diri dari status barunya sebagai calon pegawai negeri per Jumat, 20 Mei 2022.

Jumlah CPNS yang hengkang tersebut turun pada data terbaru BKN per Jumat, 27 Mei 2022, dari 105 orang menjadi 100 orang.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, angka CPNS 2021 yang mengundurkan diri itu turun dibanding satu pekan sebelumnya, karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Identitas PNS (NIP).

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta (CPNS 2021) ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," terang Satya kepada Liputan6.com, Sabtu (28/5/2022).

Merujuk data BKN per Jumat (27/5/2022), total NIP yang sudah diterbitkan ada sebanyak 111.722 nomor. Jumlah itu masih lebih sedikit dari usul masuk yang diberikan masing-masing instansi, yakni sebanyak 112.020 nomor.

Belum semua CPNS 2021 bisa mendapatkan NIP, lantaran adanya beberapa kendala seperti peserta yang mengundurkan diri ataupun belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Catatan lainnya, belum tentu seluruh CPNS yang NIP-nya sudah keluar berhak langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN mencatat masih ada 12 usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.

Sebagai contoh, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan penerbitan untuk 2.276 NIP bagi calon pegawai barunya. Namun, masih terdapat 2 NIP yang harus dibetulkan karena alasan teknis.

Sehingga, 2.276 CPNS baru di Kemenhub belum bisa mendapatkan nomor kepegawaiannya hingga proses pembetulan selesai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BKN Soal Pengunduran Diri CPNS: Harusnya Komitmen Jadi Abdi Negara

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat adanya sejumlah peserta rekrutmen CPNS 2021 yang mengundurkan diri. Pengunduran diri in idilakukan pasca lolos seleksi mengalahkan ribuan pesaing untuk menjadi calon abdi negara.

Menurut catatan BKN per Jumat, 27 Mei 2022, total terdapat 100 CPNS yang enggan melanjutkan perjuangannya setelah lolos seleksi. Jumlah itu terbagi baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jadi instansi terbanyak yang meninggalkan kursi kosong selepas 11 CPNS-nya mengundurkan diri. Diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dengan 6 CPNS.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, alasan para CPNS tersebut enggan melanjutkan karirnya di pemerintahan pun bermacam-macam.

"Tapi seharusnya kalau sudah mengikuti proses yang cukup panjang dan menyisihkan banyak orang, dengan biaya yang cukup besar, dan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang melayani publik, seharusnya bisa menunjukan komitmen untuk terus menjadi abdi negara," tegasnya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).

 

3 dari 3 halaman

Sanksi

Pemerintah tak tinggal diam saja atas sikap tersebut. Para CPNS yang mengundurkan diri tersebut bahkan harus bersiap menerima sanksi jika telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP).

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.

Tak hanya itu, CPNS bersangkutan pun bisa terkena sanksi denda bervariasi antara Rp 25-100 juta, tergantung kebijakan dari masing-masing instansi tempatnya melamar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • CPNS 2021 adalah Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

    CPNS 2021

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN